Menuju konten utama
Kasus Suap Bowo Sidik

KPK Panggil Anggota DPR Komisi VI & Bupati Kepulauan Meranti

KPK memanggil anggota DPR Komisi VI dan Bupati Kepulauan Meranti sebagai saksi Indung dalam kasus suap Bowo Sidik Pangarso.

KPK Panggil Anggota DPR Komisi VI & Bupati Kepulauan Meranti
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso (kiri) tiba saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR Komisi VI Fadhlullah dan Bupati Kepulauan Meranti H. Irwan untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bowo Sidik Pangarso, hari ini (9/7/2019).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso]" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Selasa (9/7/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Serly Virgiola dari pihak swasta, Harmawan dari pihak swasta, Dipa Malik dari pihak swasta, ketua panitia pengadaan penyelenggara lelang gula gristal rafinasi Subagyo, serta Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kementerian Perdagangan Husodo Kuncoro Yakti, sebagai saksi untuk Indung.

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.

KPK menduga, PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PUPUK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno