Menuju konten utama
Kasus Bowo Sidik

KPK Kembali Panggil Mendag Enggartiasto Setelah 2 Kali Mangkir

Enggar tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Rencana pemeriksaan Enggar pada hari ini sebenarnya juga merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama.

KPK Kembali Panggil Mendag Enggartiasto Setelah 2 Kali Mangkir
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk pemeriksaan hari ini (18/7/2019).

Enggar akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan terhadap tersangka kasus suap distribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk IND [Indung]," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, pada Kamis (18/7/2019).

Sebelumnya Febri menyampaikan Enggartiasto sudah berkirim surat kepada KPK dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dirinya minggu lalu.

Enggar tercatat sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Rencana pemeriksaan Enggar pada hari ini sebenarnya juga merupakan penjadwalan ulang dari panggilan pertama.

"Yang bersangkutan [Enggar] sebelumnya mengirimkan surat pada KPK meminta penjadwalan ulang. Intinya dalam surat itu disebut hari ini [Enggar] tidak bisa datang karena ada tugas kenegaraan," kata Febri saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pads Senin (8/7/2019).

Selain Enggar, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga petinggi PT Fahreza Duta Perkasa, yakni Aan Ikhyaudin selaku Komisaris Utama, Widodo selaku Direktur Utama, serta Isdianto selaku Direktur.

KPK juga memanggil sejumlah petinggi dari PT Telaga Gelang Indonesia, yakni Hendy Purtra selaku Direktur dan Muhammad Irham Harahap selaku Komisaris. Mereka semua turut diperiksa sebagai saksi untuk Indung.

Bowo awalnya diduga menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak senilai hingga Rp8 miliar. Sejauh ini, KPK baru menetapkan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti sebagai tersangka pemberi suap kepada Bowo.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar tersebut diduga menerima uang suap Rp221 juta dan USD85,130 dari Asty untuk memuluskan kerja sama distribusi pupuk antara PT HTK dan PT Pupuk Indonesia Logistik.

Penyidik KPK kemudian mengendus indikasi keterkaitan mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Enggartiasto dengan sumber gratifikasi untuk Bowo.

KPK sudah pernah menggeledah kantor Kementerian Perdagangan, termasuk ruang kerja Enggar, dan menyita sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi.

Baca juga artikel terkait KASUS BOWO SIDIK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari