tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi kasus distribusi pupuk, pada Senin (8/7/2019). Enggar tidak memenuhi panggilan yang kedua ini dengan alasan sedang menjalankan tugas lain.
"Untuk jadwal ulang Mendag, hari ini tidak dapat dipenuhi oleh yang bersangkutan karena sedang menjalankan tugas lain. Pihak Mendag telah mengirimkan surat ke KPK dan meminta dijadwalkan ulang kembali 18 Juli 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2019).
Febri menyampaikan informasi terkait dengan pemeriksaan berikutnya akan disampaikan kembali. Selain itu, Enggar diharapkan bisa hadir pada penjadwalan berikutnya.
"Kami harap setelah sebelumnya tidak datang 2 kali di jadwal sebelumnya, maka pada penjadwalan berikutnya Mendag dapat datang memenuhi kewajiban hukumnya sebagai saksi," ujar Febri.
Keterlibatan Enggar dalam kasus distribusi pupuk berawal ketika lembaga antirasuah menggeledah sejumlah ruang di Kementerian Perdagangan termasuk ruang kerja Mendag. Kala itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan perdagangan gula rafinasi. Febri pun mengamini pemeriksaan berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
Sebelumnya Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo, dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.
KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).
Dalam perkembangannya beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Irwan Syambudi