Menuju konten utama

KPK Panggil Dirut Djakarta Lloyd untuk Kasus Suap Bowo Sidik

KPK mendalami kasus suap Bowo Sidik Pangarso dengan memeriksa Dirut PT Djakarta Lloyd Suyoto sebagai saksi Indung (orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso).

KPK Panggil Dirut Djakarta Lloyd untuk Kasus Suap Bowo Sidik
Tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk Indung (kanan) meninggalkan lokasi usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/6/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Djakarta Lloyd (Persero) Suyoto pada Rabu (10/7/2019). Rencananya, dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengangkutan pupuk dan gratifikasi yang melibatkan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND [Indung, orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso]" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Rabu (10/7/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Subdit Dana Alokasi Khusus Direktorat Dana Perimbangan DJKP (21 April 2015-24 April 2016) Nafi, sekretaris panitia pengadaan penyelenggara lelang gula kristal rafinasi Noviarina Purnami, serta Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kementerian Perdagangan Wawan Kurniawan. Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Bowo Sidik Pangarso ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kamis (28/3/2019) setelah melakukan operasi tangkap tangan sehari sebelumnya. Dalam operasi itu, KPK pun mencokok Indung selaku orang kepercayaan Bowo dan General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.

Bowo diduga menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp8 miliar. Dari seluruh uang tersebut, Bowo diduga menerima Rp221 juta dan USD 85,130 dari Asty.

KPK menduga PT Humpuss meminta bantuan Bowo untuk meloloskan kerja sama pengangkutan untuk distribusi pupuk dari PT Pilog (Pupuk Indonesia Logistik).

Dalam perkembangannya, beredar informasi bahwa politikus Golkar itu juga menerima uang dari Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Dikabarkan, Enggartiasto memberikan uang agar Bowo selaku pimpinan Komisi VI saat itu mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.

Baca juga artikel terkait SUAP DISTRIBUSI PUPUK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno