tirto.id - Jaksa dari KPK Ikhsan Fernandi mengatakan permohonan justice collaborator Bowo Sidik Pangarso, politikus dari Partai Golkar terdakwa kasus suap dan gratifikasi, "tidak memenuhi syarat." Karena itu dia berharap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutus serupa.
"Berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan dan Surat Edaran Mahkamah Agung [SEMA] Nomor 4 tahun 2011," kata Ikhsan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/11/2019), menjelaskan dasar hukum kesimpulannya tersebut.
Dalam peraturan tersebut, syarat tersangka menjadi justice collaborator adalah ia harus mengakui kejahatannya, bukan pelaku utama, bersedia membuka keterlibatan pihak lain, serta bersedia mengembalikan aset-aset hasil dari korupsi.
Bowo tidak bisa memenuhi syarat-syarat itu. "Akan tetapi," kata jaksa, "karena terdakwa telah... mengembalikan uang hasil tindak pidana, maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa."
Salah satu upaya Bowo yang diyakini untuk mendapat status justice collaborator adalah memohon hakim mendatangkan Enggartiasto Lukita, Menteri Perdagangan era Jokowi jilid I.
Kepada hakim, Bowo bilang dia pernah mengaku ke penyidik KPK bahwa Enggar pernah memberinya uang. Penyidik lantas meminta Bowo menyampaikan keterangan yang sama dalam sidang.
Lewat media massa, Enggar sebenarnya pernah membantah kalau dia memberi uang ke Bowo. Menurutnya tidak ada alasan sama sekali untuk melakukan seperti yang dituduhkan.
Jaksa menuntut Bowo Sidik tujuh tahun penjara "dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Ro300 juta subsider enam bulan kurungan."
Bowo, kata jaksa, bersalah karena menerima suap agar membantu PT HTK mendapat proyek pengangkutan/sewa kapal dengan PT Pilog. Sementara gratifikasi terkait dengan pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Rio Apinino