tirto.id - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (JGP) mengungkap kesediaannya untuk menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
"Pada prinsipnya Pak JGP bersedia menjadi JC," ungkap kuasa hukum JGP, Achmad Cholidin dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).
"Siapapun tidak akan menolak (JC) karena rewardnya besar. Makanya, kalau dibilang mau, pasti mau," imbuhnya.
Namun demikian, ia tetap menyerahkan keputusan kepada hakim untuk menilai apakah kliennya dapat dinyatakan layak menjadi JC atau tidak. "Biarkan hakim yang memutuskan apakah diterima atau ditolak," ujar Achmad.
Kesediaan Johnny menjadi JC, kata Ahmad, sesuai dengan pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem yang menginginkan agar kasus dugaan korupsi BTS ini dibuka seluas-luasnya dan diungkap siapa saja pihak yang terlibat.
"Biar kasusya jelas. Hal itu diamini oleh pihak keluarga JGP, karena memang keluarga menginginkan adanya keterbukaan," katanya.
Selain itu, lanjut Achmad, Johnny juga akan membeberkan siapa saja pihak yang paling bertanggungjawab dalam dugaan kasus korupsi sebesar Rp8,3 triliun ini.
Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.
BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Ada tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; dan WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky