Menuju konten utama

Jaksa Tak Banding Vonis Eliezer, ICJR: Perbaikan Hukum Pidana

"Praktik baik kejaksaan-pengadilan dalam memperlakukan JC pada kasus Eliezer perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan."

Jaksa Tak Banding Vonis Eliezer, ICJR: Perbaikan Hukum Pidana
Pendukung terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E berdiri didekat anggota Brimob Polri dalam sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer. Dengan tidak banding tersebut maka putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

ICJR juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya pada bagian hal-hal meringankan, mengakui kedudukan Eliezer sebagai justice collaborator (JC) karena telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan JC pada kasus Eliezer perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan," ucap Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Februari 2023.

"Kami merekomendasikan agar revisi KUHAP harus segera diinisiasi oleh pembuat kebijakan dalam rangka mengakomodasi penguatan peran jaksa dan LPSK dalam sistem JC, untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tinggi," lanjut Erasmus.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah daripada jaksa yang sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Dalam perkara ini Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana berkata ia melihat keluarga korban memaafkan Eliezer. "Dalam hukum nasional, hukum agama, hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Ada keikhlasan dari orang tuanya (Yosua)," kata dia.

"Jaksa sebagai yang mewakili korban, negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangan kami adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," pungkas Fadil.

Baca juga artikel terkait VONIS RICHARD ELIEZER atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky