tirto.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi keputusan Kejaksaan Agung tidak mengajukan banding terhadap vonis Richard Eliezer. Dengan tidak banding tersebut maka putusan hakim berkekuatan hukum tetap.
ICJR juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya pada bagian hal-hal meringankan, mengakui kedudukan Eliezer sebagai justice collaborator (JC) karena telah membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan JC pada kasus Eliezer perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan," ucap Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu, dalam keterangan tertulis, Kamis 16 Februari 2023.
"Kami merekomendasikan agar revisi KUHAP harus segera diinisiasi oleh pembuat kebijakan dalam rangka mengakomodasi penguatan peran jaksa dan LPSK dalam sistem JC, untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tinggi," lanjut Erasmus.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Eliezer dihukum 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah daripada jaksa yang sebelumnya menuntut Eliezer 12 tahun penjara. Dalam perkara ini Eliezer terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana berkata ia melihat keluarga korban memaafkan Eliezer. "Dalam hukum nasional, hukum agama, hukum adat, kata maaf adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. Ada keikhlasan dari orang tuanya (Yosua)," kata dia.
"Jaksa sebagai yang mewakili korban, negara, dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu. Salah satu pertimbangan kami adalah tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," pungkas Fadil.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky