tirto.id - Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) Karyanto Supri mengklaim instansinya telah memasukkan sejumlah perusahaan dalam daftar hitam atau black list karena terbukti telah menjual gula rafinasi ke pasar.
Langkah Kemendag itu merespons kasus penyalahgunaan izin edar gula rafinasi yang dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, pada September lalu.
Dalam kasus tersebut, Polri tak hanya menemukan patgulipat penyalahgunaan izin edar gula yang seharusnya 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton oleh beberapa perusahaan. Kepolisian juga menembukan bukti praktik penjualan Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri makanan dan minuman ke pasar konsumsi.
"Itu kan harusnya untuk industri enggak boleh dijual. Karena buat industri itulah, kita pakai di sistem kita black list," kata Karyanto dalam diskusi bersama Media di Hotel Artotel, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Kendati demikian, Karyanto tak menyebut perusahaan apa saja yang telah masuk daftar hitam kemendag tersebut.
Karyanto menambahkan Kemendag juga sudah mencabut Permendag Nomor 16 tahun 2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas. Keputusan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan masukan sejumlah pihak.
Sebagai gantinya, Kemendag menerbitkan Permendag Nomor 54 tahun 2018 yang juga menghilangkan kewajiban pengusaha melakukan transaksi pembelian GKR melalui skema lelang. "Makanya gula rafinasi yang tadinya kita lelang sekarang ditunda," kata dia.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom