Menuju konten utama

Ombudsman: Ada Maladministrasi di Permendag Lelang Gula Rafinasi

Maladministrasi terjadi karena tidak ditemukan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum Permendag tersebut.

Ombudsman: Ada Maladministrasi di Permendag Lelang Gula Rafinasi
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Dadan Suharmawijaya menyebutkan adanya maladministrasi dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas.

Dadan menuturkan maladministrasi terjadi karena tidak ditemukan adanya Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum Permendag tersebut.

Ia juga mengatakan bahwa Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (Bappebti) melampaui kewenangannya dalam menyelenggarakan pasar lelang komoditas gula kristal rafinasi.

Selain itu, diketahui pula adanya kelalaian oleh Kementerian Perdagangan, Bappebti, dan Dinas Perdagangan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengawasi rembesan gula kristal rafinasi.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap kira-kira 80 dokumen, dengan terlapor pertama yakni Menteri Perdagangan dan terlapor kedua yaitu Kepala Bappebti. Kami telah memeriksa 20 saksi atas hal ini,” kata Dadan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta pada Senin (4/6/2018).

Di sisi lain, Dadan menilai pelaksanaan pasar lelang tersebut sebetulnya memberikan dampak positif. Di antaranya seperti memberikan akses kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk menggunakan gula rafinasi dengan harga terjangkau, transaksi yang lebih fleksibel, kemudahan pengawasan karena adanya QR Code, dan termitigasinya risiko pelanggaran informasi kerahasiaan dagang.

Ada pun pihak yang melaporkan ke ORI tersebut ialah Asosiasi Pengusaha Industri Kakao dan Cokelat Indonesia (APIKCI). Dalam laporannya pada 15 Januari 2018, APIKCI berharap agar Permendag dapat dibatalkan sehingga pelaksanaan uji coba lelang gula kristal rafinasi yang dimulai sejak September 2017 dapat dihentikan.

Kementerian Perdagangan memang telah mencabut Permendag tersebut menyusul keluarnya rekomendasi dari KPK pada 12 Maret 2018. Oleh karena itu, ORI pun tidak sampai mengeluarkan rekomendasi namun hanya simpulan berupa sejumlah tindakan korektif.

Setidaknya ada lima hal yang disampaikan ORI melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mereka. Kelima hal itu ialah penyelenggaraan lelang yang baru bisa dilakukan setelah Perpres terbit, meningkatkan sosialisasi, mengadopsi ketentuan dan prinsip-prinsip, menjamin kualitas bahan dan sistem pemasangan QR Code, memberikan kemudahan bagi UKM, serta mengevaluasi uji coba penyelenggaraan pasar lelang gula rafinasi beberapa waktu lalu.

“Kenapa itu memang harus dicabut? Karena tidak berdasarkan Perpres. Sehingga kalau mau mengadakan kembali, ada beberapa tindakan korektif yang harus dilakukan. Itu yang kami berikan,” ungkap Dadan.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun menekankan bahwa pola transaksi gula kristal rafinasi kembali ke skema model business to business. Enggartiasto mengatakan skema business to business tersebut akan dilakukan sampai dengan Perpres selesai diproses.

“Pelaksanaan lelang yang kemarin itu kan baru trial, jadi tidak mengikat. Untuk pengawasan dalam skema business to business, kami akan awasi di pasar. Karena itu [kaitannya] dengan Kementerian Perindustrian. Kami dapat rekomendasi dari sana,” jelas Enggartiasto.

Baca juga artikel terkait LELANG GULA RAFINASI atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Hukum
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari