Menuju konten utama

Aturan Baru KTP soal Nama: Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Karakter

Aturan baru KTP soal nama perlu dicermati masyarakat. Apa saja aturan baru yang dimaksud sesuai Permendagri nomor 73 tahun 2022? Berikut ini penjelasannya.

Aturan Baru KTP soal Nama: Tidak Boleh 1 Kata, Maksimal 60 Karakter
Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh memperlihatkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/3/2021). ANTARA FOTO /Irwansyah Putra/hp.

tirto.id - Aturan baru KTP soal nama perlu dicermati masyarakat setelah Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan belum lama ini.

Permendagri itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan sudah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Benny Riyanto selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik,” tulis Tito dalam Permendagri tersebut.

Adapun Permendagri tentang pencatatan nama tersebut berlaku untuk semua dokumen kependudukan, tidak sekadar KTP. Dokumen kependudukan sendiri meliputi biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Aturan Baru KTP soal Nama

Dalam Permendagri tersebut disebutkan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

“Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata,” bunyi poin a dan b pasal 4 ayat 2 Permendagri tersebut.

Permendagri 73 tahun 2022 juga mengatur tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan, meliputi:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan; dan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Sementara itu, nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Permendagri tersebut mengatur pula tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan yang dilarang, meliputi:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • Menggunakan angka dan tanda baca; dan
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Sementara itu, bagi penduduk yang ingin melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat 4 pasal 4 Permendagri tersebut.

Alasan Pencatatan Nama Tidak Boleh 1 Kata

Zudan A Fakrulloh selaku Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menjelaskan soal pencatatan nama masyarakat tidak boleh 1 kata di dokumen kependudukan termasuk KTP.

“Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/5/2022), seperti dikutip dari Antara.

Alasan minimal dua kata adalah untuk lebih dini dan lebih awal memikirkan serta mengedepankan masa depan anak. Contohnya ketika anak mau sekolah atau berencana ke luar negeri, untuk membuat paspor tentunya minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lain.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan anak dalam pelayanan publik lainnya. Ia memberi contoh hal itu diperlukan saat pendaftaran sekolah, seperti ketika si anak diminta guru menyebutkan namanya dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.

“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” kata Zudan.

Baca juga artikel terkait KTP atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Yantina Debora