tirto.id - Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan masyarakat mengganti foto KTP dan hal ini sempat ramai menjadi perbincangan beberapa waktu lalu.
Meskipun E-KTP atau KTP elektronik di Indonesia memang diberlakukan untuk seumur hidup. Akan tetapi, terdapat beberapa kebijakan dari Ditjen Dukcapil Kemendragi yang memperbolehkan perubahan data dan foto KTP.
Adapun elemen data penduduk yang terdapat dalam KTP-el merupakan bagian dari data kependudukan. Data kependudukan itu sendiri merupakan data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Dirjen Dukcapil Kemendragi, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan e-KTP seumur hidup adalah apabila tidak terdapat perubahan data. Maksudnya, perubahan berupa status, perubahan alamat tempat tinggal maupun perubahan gelar.
Syarat Mengganti Foto E-KTP
Mengutip dari penjelasan Zudan yang diunggah di akun Instagram resminya, ia menjelaskan bahwa diperbolehkan dalam penggantian foto. Namun tentu terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya syarat ganti foto yang diperbolehkan, misalnya saat perubahan status. Contoh dari pelajar ke mahasiswa, dari lajang ke menikah, atau saat kerja pindah alamat. Saat perubahan status tersebut Anda juga dapat sekaligus mengganti foto KTP Anda.
Cara Atasi NIK Bermasalah
Berdasakan penjabaran di atas, sangat penting dalam memastikan data kependudukan Anda karena hal ini sangat berpengaruh terhadap kemudahan dalam mendapatkan fasilitas layanan publik.
Beberapa kendala utama yang kerap terjadi dalam persoalan E-KTP adalah NIK tidak ditemukan pada sistem komputer di tempat pelayanan. Bagi Anda yang menghadapi kendala tersebut, Anda dapat menyampaikan keluhan ke nomor-nomor Dukcapil dengan melampirkan informasi berikut ini:
- NIK (16 digit)
- Nama lengkap
- Nomor Kartu Keluarga (16 digit)
- Nomor Telepon
- Alamat email
- Permasalahan yang dihadapi
1. Halo Dukcapil: 1500537 (telepon)
2. Layanan via chat Whatsapp di:
- 0811 1902 4156
- 0811 1902 4157
- 0811 1902 4158
- 0811 1902 4159
- 0811 1902 4160
- 0811 1902 4161
- 0811 1902 4162
- 0811 1902 4163
- 0811 1902 4164
- 0811 1902 4165
Jumlah E-KTP di Indonesia
Dilansir dari situs resmi Dukcapil Kemendragi, saat ini sebanyak 99,21 persen penduduk Indonesia telah memiliki KTP-el.
Zudan menyebut bahwa masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan fasilitas KTP-el adalah mereka yang berada di wilayah Papua dan Papua Barat.
“Dari 272.229.372 penduduk Indonesia, hanya 0,8 persen yang belum mempunyai KTP-el. Mereka yang belum memiliki KTP-el tersebar di wilayah Papua dan Papua Barat”, ujar Zudan.
Zudan menyatakan semua penduduk harus terdata dalam database. Mulai dari anak baru lahir sudah diberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA). Setelah dewasa diberikan KTP-el, apabila menikah diberikan akta perkawinan, dan yang meninggal akan diberikan akta kematian.
Mengapa Harus Memiliki KTP Elektronik?
Terdapat berbagai keutungan memiliki KTP Elektronik (KTP-El), di antaranya:
- Mempermudah pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Mempermudah akses dan pengurusan paspor dan imigrasi
- Mempermudah dalam pengurusan tabungan pensiun (Taspen)
- Memudahkan akses tergabung BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Memudahkan pengurusan segala dokumen pernikahan dan akta kelahiran anak
- Bermanfaat dalam mendapatkan akses mengikuti pilkada ataupun pemilu secara serentak
- Dengan menggunakan KTP-El, Anda juga akan terhindar dari data ganda, sehingga medahkan ketika ingin membuka rekening, urusan kredit rumah (KPR), mobil (KKB), dan lain-lain.
Penulis: Anisa Wakidah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari