tirto.id - Masyarakat yang hendak mengurus pindah domisili atau mendapati masalah dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai tahun 2022 tak perlu repot lagi untuk mengurusnya. Layanan pindah domisili dan masalah NIK mulai tahun ini dipermudah.
Dilansir dari laman resmi Dukcapil, berkas berupa keterangan RT/ RW hingga Desa/ Kelurahan saat akan mengurus pindah domisili sudah dihapus.
"Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apa pum,” ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh saat membuka acara Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM), Sabtu (8/1/2022).
Pernyataan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019.
Syarat Pindah KTP
Saat akan mengurus pindah KTP sudah tidak perlu menyertakan surat keterangan RT/ RW dan tidak perlu membawa Surat Keterangan Pindah (SKP). Masyarakat hanya perlu membawa KK (Kartu Keluarga).
Menurut Zudan, keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan tidak lagi jadi syarat karena data kependudukan yang diampu Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak memerlukan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan.
Akan tetapi, jika penduduk belum terdata dalam database, maka perlu pengantar RT/ RW untuk membuat NIK pertama kali.
Cara Lapor NIK Bermasalah
Sementara itu, jika Anda mengalami masalah dalam e-KTP, misalnya NIK yang tidak ditemukan di sistem, solusinya telah dijelaskan dalam postingan Instagram Dukcapil.
NIK yang bermasalah harus dilaporkan ke nomor-nomor milik Dukcapil dengan melampirkan informasi berikut ini:
- NIK (16 digit)
- Nama lengkap
- Nomor Kartu Keluarga (16 digit)
- Nomor telepon
- Alamat email
- Permasalahan yang dihadapi
Data-data tersebut disampaikan ke salah satu nomor layanan Dukcapil berikut:
1. Halo Dukcapil: 1500537 (telepon)
2. Layanan via chat Whatsapp di:
- 0811 1902 4156
- 0811 1902 4157
- 0811 1902 4158
- 0811 1902 4159
- 0811 1902 4160
- 0811 1902 4161
- 0811 1902 4162
- 0811 1902 4163
- 0811 1902 4164
- 0811 1902 4165
1. Buat akun di situs https://lapor.go.id. Masukkan data diri yang diminta.
2. Tuliskan pengaduan masalah secara jelas menggunakan bahasa Indonesia dan tidak mengandung unsur diskriminasi.
3. Sampaikan laporan atau pengaduan dengan menyertakan nama, waktu, dan tempat kejadian untuk aduan pelayanan yang tidak sesuai standar di dinas Dukcapil.
4. Lengkapi laporan dengan data pendukung, NIK, dan atau nomor Kartu Keluarga (KK) untuk laporan yang sifatnya permintaan informasi, kendala pada data atau kendala di dokumen administrasi kependudukan.
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Dipna Videlia Putsanra