tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta meminta kepada bakal pasangan calon perseorangan di Pilkada DKI Jakarta, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, (Dharma-Kun) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kooperatif memenuhi panggilan terkait klarifikasi dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
"Kami telah memanggil dua kali, baik Dharma-Kun maupun KPU, juga tidak hadir," kata Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (25/8/2024) sebagaimana dikutip Antara.
Perlu diketahui, pasangan Dharma-Kun mendapat sorotan setelah beredar isu pencatutan KTP warga Jakarta untuk lolos verifikasi sebagai peserta pemilu jalur independen. Hal itu terungkap setelah beredar informasi di media sosial tentang pencatutan KTP warga saat memeriksa status kependudukan mereka di laman resmi KPU RI. Saat ini, Bawaslu DKI Jakarta tengah mendalami laporan warga tentang dugaan upaya pencatutan tersebut.
Benny mengatakan, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) DKI Jakarta telah memanggil pasangan calon perseorangan sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (23/8) dan Sabtu (24/8).
Akan tetapi, pasangan Dharma-Kun tidak mendatangi pemanggilan dan hanya mengirim pengacara mereka. Padahal, Bawaslu DKI Jakarta butuh keterangan langsung dari pasangan calon perseorangan, sehingga Bawaslu memanggil ulang ketiga kalinya kepada Dharma-Kun. Hal senada juga dilakukan kepada KPU DKI Jakarta yang sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta.
"Hari ini panggilan ketiga untuk agenda klarifikasi terkait pencatutan KTP. Kami minta supaya pasangan calon Dharma-Kun serta KPU agar kooperatif," katanya.
Surat panggilan resmi ketiga itu, kata Benny, telah dikirim pada Sabtu (24/8) kepada Dharma-Kun maupun KPU.
Benny menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta telah meminta keterangan dari para pelapor yang merasa NIK-nya dicatut untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menerima tujuh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu dan kasus ini kemudian terus diproses oleh Bawaslu.
"Gakkumdu sudah minta keterangan para pelapor, saksi korban dan ahli IT (teknologi informasi) serta ahli hukum pidana pemilihan," katanya.
Editor: Andrian Pratama Taher