tirto.id - Sanksi pemecatan menanti Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang tak bisa melayani pembuatan dokumen kependudukan dalam waktu maksimal 24 jam.
Ancaman itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Beleid itu mengatur, proses penerbitan dokumen kependudukan harus dilakukan dalam rentang waktu 1-24 jam.
"Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya antara lain: KK [Kartu Keluarga], KTP-El, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah," bunyi Pasal 3 ayat (1) Permendagri itu.
Aturan itu dikeluarkan sebagai respons permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Kemendagri mempercepat proses pembuatan e-KTP. Permintaan itu disampaikan dalam rapat terbatas tentang penataan administrasi kependudukan di Kantor Presiden, Rabu (4/4/2018).
Jokowi minta pelayanan jemput bola diterapkan untuk mempersingkat pembuatan e-KTP. Menurutnya, hal itu perlu diterapkan terutama untuk wilayah yang akses ke kantor pemerintahannya jauh dan terkendala faktor alam.
Ancaman pemecatan Kepala Dinas Dukcapil yang gagal melayani pembuatan dokumen kependudukan sesuai ketentuan terdapat dalam Pasal 11 Permendagri itu.
"Batas waktu penyelesaian ... dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan," bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri yang sama.
Mendagri Tjahjo Kumolo sempat mengklaim bahwa saat ini layanan penerbitan dokumen kependudukan sebenarnya bisa selesai dalam waktu 10 menit. Namun, kondisi itu diakuinya tak bisa dilakukan seragam Dinas Dukcapil di daerah.
"Kalau Anda ke Dukcapil kami 10 menit selesai, tergantung antrean saja. Di seluruh Indonesia silakan datang ke Pasar Minggu [Kantor Ditjen Dukcapil]," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jumat (6/4/2018).
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yuliana Ratnasari