Menuju konten utama

Dirut PT Crown Pratama Mangkir dari Pemeriksaan Gula Rafinasi

Direktur Utama PT Crown Pratama Benyamin Budiman mangkir dari pemeriksaan kasus gula rafinasi dengan alasan sedang sakit.

Dirut PT Crown Pratama Mangkir dari Pemeriksaan Gula Rafinasi
Ilustrasi. Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

tirto.id - Direktur Utama PT Crown Pratama bernama Benyamin Budiman, mangkir dari pemeriksaan petugas kepolisian Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Benyamin, melalui kuasa hukumnya, beralasan bahwa saat ini sedang sakit.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya, saat dikonfirmasi. Agung menyatakan bahwa yang bersangkutan seharusnya dijadwalkan hadir pada pukul 10.00 WIB di Bareskrim Mabes Polri. Namun, sampai waktu yang ditentukan, Benyamin tetap tidak terlihat.

"Yang datang penasihat hukum tersangka, membawa surat penundaan dengan keterangan sakit," tandas Agung, Senin (6/11/2017).

Meski tidak merinci penyakitnya, Benyamin diketahui dirawat di Rumah Sakit Omni, Jalan Alam Sutera, Tangerang Selatan. Namun, Agung dan penyidik dari Dittipideksus tetap akan berusaha mengklarifikasi kabar yang diberikan kuasa hukum Benyamin. Agenda ulang pemeriksaan pun belum bisa ditentukan.

"Akan kita cek kesehatan tersangka tersebut," tandas Agung lagi.

Pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan gelar perkara terkait kasus gula rafinasi yang digunakan untuk konsumsi dengan dijual ke hotel-hotel. Gula rafinasi sepatutnya digunakan untuk kepentingan industri dan tidak boleh untuk konsumsi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 Pasal 9. Hal ini juga diatur dalam SK Menteri Perdagangan No 527 tahun 2004.

Benyamin dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab setelah penyidik menyita 20 sak gula kristal rafinasi dengan berat 50 kilogram dan 82.500 sachet gula rafinasi siap edar seberat 6-8 gram.

Terhadap tersangka BB dipersangkakan Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 jo Pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Baca juga artikel terkait GULA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari