Menuju konten utama

Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025 Dibuka, Apa Syarat-Aturan?

Pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025 mulai dibuka hari ini, Senin, 13 Oktober 2025. Apa syarat & di mana laman pendaftarannya? Simak di sini.

Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025 Dibuka, Apa Syarat-Aturan?
Gedung kemenag RI. FOTO/pendis.kemenag.go.id

tirto.id - Pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025 mulai dibuka hari ini, Senin, 13 Oktober 2025. Calon peserta dapat mencermati persyaratan hingga laman pendaftaran.

Pembukaan pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025 disampaikan oleh Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Ruchman Basori, dalam Sosialisasi Program Penelitian Kolaboratif MoRA The Air Fund 2025 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jumat (3/10) seperti diberitakan Kemenag.

Dalam kesempatan itu, Ruchman juga menjelaskan bahwa mulai 2024, LPDP mengalokasikan Rp50 miliar per tahun untuk Kemenag sebagai anggaran bantuan riset. Oleh sebab itu, ia berharap dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) dapat memanfaatkan anggaran MoRA The Air Fund.

“Riset berdampak sangat penting agar kehadiran periset PTKIN dirasakan kehadirannya oleh masyarakat dan juga menjadi penyelesai akan masalah-masalah kebangsaan dan kemasyarakatan,” jelas Ruchman.

Apa Saja Syarat Pendaftaran MoRA The Air Fund 2025

Menengok tahu sebelumnya, pendaftaran Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025 sepertinya bisa dilakukan melalui https://litapdimas.kemenag.go.id/. Namun, sebelumnya peserta harus memperhatikan beberapa syarat memperoleh bantuan.

Persyaratan Pendaftaran MoRA The Air Fund 2025 dibagi dua kategori, yakni dosen PTK dan Ma’had Aly. Ada 7 persyaratan pengajuan Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025 bagi periset utama dari dosen PTK sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berasal dari PTK atau Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) di bawah Kementerian Agama
  • Mempunyai rekam jejak akademik baik
  • Kualifikasi akademik Doktor (S3) dengan jenjang kepangkatan paling rendah Lektor
  • Mempunyai Sinta Score Overall minimal 100
  • Diutamakan berkolaborasi dengan periset dari perguruan tinggi dalam dan/atau luar negeri, yang masuk peringkat 500 dunia berdasarkan QS World University Rankings
  • Periset Utama PTK atau FAI pada PTU maupun anggota hanya boleh mengusulkan satu proposal riset.
Di sisi lain, persyaratan untuk periset utama dari dosen Ma’had Aly sebagai berikut:

  • WNI
  • Mempunyai rekam jejak akademik baik
  • Kualifikasi akademik minimal Magister (S2)
  • Melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan Dosen yang dikeluarkan Mudir Ma’had Aly
  • Mendapatkan rekomendasi Mudir Ma’had Aly
  • Mempunyai karya akademik sesuai takhassus keilmuan Ma’had Aly dan berbahasa Arab.

Daftar Alokasi Dana Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025

Ada empat fokus riset Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025, yakni bidang sosial humaniora, ekonomi dan lingkungan, bidang kebijakan agama dan keagamaan.

Nilai anggaran maksimal untuk setiap bidang adalah Rp500 juta. Sementara untuk bidang sains dan teknologi, anggaran maksimal yang ditawarkan Rp2 miliar.

Oleh sebab itu, penting bagi peserta untuk memahami apa saja yang boleh dialokasikan. Berikut ini daftar alokasi Bantuan Riset Indonesia Bangkit 2025:

  • Honorarium tim periset
  • Upah tenaga kerja
  • Pembelian/pengadaan barang/bahan habis pakai seperti bahan baku atau komponen produksi atau alat tulis kantor
  • Penyelenggaraan atau keikutsertaan dalam Focus
  • Group Discussion (FGD)/capacity building/pelatihan, survei, sosialisasi, seminar, diseminasi, dan ekshibisi atau pameran
  • Perjalanan dalam negeri
  • Honorarium konsultasi tenaga ahli atau narasumber atau responden
  • Pendaftaran/pengurusan sertifikasi produk atau teknologi seperti pengurusan KI dan SNI
  • Pendaftaran artikel ilmiah untuk diterbitkan dalam jurnal nasional atau internasional
  • Penggandaan, penjilidan, atau pencetakan untuk pelaporan
  • Sewa peralatan laboratorium
  • Sewa lahan/binatang dalam rangka observasi atau pengujian
  • Jasa pengujian laboratorium atau industri
  • Tes pasar
  • Pembelian/pengadaan infrastruktur produksi seperti mesin dan peralatan
  • Pendaftaran/pengurusan izin terkait dengan pendirian industri, produksi, distribusi, dan komersialisasi produk atau teknologi.
Catatan: Alokasi di atas didiskusikan langsung ke masing-masing analis.

Selain di atas, berbagai tulisan tentang bantuan dana penelitian dan beasiswa dapat dilihat melalui tautan sebagai berikut:

KUMPULAN ARTIKEL DANA PENELITIAN DAN BEASISWA TERBARU

Baca juga artikel terkait DANA RISET atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Edusains
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yantina Debora