tirto.id - Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah program beasiswa yang dikelola oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mendanai pendidikan tinggi jenjang magister (S2) dan doktor (S3). Untuk mendapatkan beasiswa tersebut terdapat sejumlah syarat, salah satunya adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum.
LPDP bertujuan mencetak pemimpin masa depan Indonesia yang kompeten, berintegritas, dan berkontribusi pada pembangunan nasional melalui pendidikan berkualitas.
LPDP menawarkan berbagai jalur beasiswa, seperti Reguler, Afirmasi, Targeted, dan Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD), yang mencakup pendanaan penuh untuk biaya kuliah, hidup, transportasi, visa, asuransi kesehatan, hingga tunjangan keluarga (untuk S3).
Pendaftar LPDP wajib memenuhi syarat seperti IPK minimum, sertifikat bahasa (TOEFL/IELTS), Surat Penerimaan (LoA) Tanpa Syarat, dan komitmen kembali ke Indonesia pasca-studi untuk mengabdi selama 2 kali masa studi (2N). Selain itu juga terdapat persyaratan usia maksimum yang harus dipenuhi.
Tujuan Beasiswa LPDP
Program Beasiswa LPDP memiliki tujuan strategis untuk mendukung pembangunan nasional melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, seperti:
- Mencetak Pemimpin Masa Depan: Menghasilkan lulusan S2 dan S3 yang memiliki kompetensi tinggi, jiwa kepemimpinan, dan integritas untuk memajukan Indonesia di berbagai sektor.
- Meningkatkan Akses Pendidikan Tinggi: Memberikan kesempatan bagi WNI berprestasi, terutama dari kelompok kurang mampu atau daerah tertinggal (3T), untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi ternama.
- Mendukung Pembangunan Prioritas Nasional: Membiayai studi di bidang strategis seperti sains, teknologi, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045.
- Memperkuat Daya Saing Global: Mendorong lulusan untuk bersaing di kancah internasional melalui pendidikan di universitas top dunia dan pengembangan soft skills.
- Mendorong Kontribusi Nyata: Memastikan lulusan kembali ke Indonesia untuk mengabdi, menerapkan ilmu, dan berkontribusi pada pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara.
Berapa Syarat IPK Minimum untuk LPDP 2025?
Syarat IPK minimum untuk LPDP 2025 angkanya berbeda sesuai dengan jenjang yang dituju. Untuk jenjang magister IPK minimum lebih kecil sedangkan jenjang doktor syarat IPK minimumnya lebih besar.
Untuk detail syarat IPK minimum pendaftar program beasiswa LPDP 2025 adalah sebagai berikut:
- Pendaftar jenjang Magister wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,00 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Pendaftar jenjang Doktor wajib memiliki IPK pada jenjang studi sebelumnya sekurang-kurangnya 3,25 pada skala 4,00 atau yang setara dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
- Khusus untuk pendaftar jenjang Doktor dari program Magister tanpa IPK, wajib melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi asal.
- Pendaftar program magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 500, TOEFL iBT 61, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0
- Pendaftar program magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 80, PTE Academic 58, atau IELTS 6,5
- Pendaftar program doktor dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP 530, TOEFL iBT 70, PTE Academic 50, atau IELTS 6,0
- Pendaftar program doktor luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 94, PTE Academic 65 atau IELTS 7,0
Beasiswa LPDP S2 Maksimal Umur Berapa?
Persyaratan lain yang juga harus diperhatikan adalah soal usia. Pendaftar program beasiswa LPDP 2025 juga diwajibkan memenuhi kriteria usia maksimum mengacu pada 31 Desember di tahun pendaftaran, yaitu:
- Pendaftar jenjang pendidikan magister (S2) berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Pendaftar jenjang pendidikan doktor berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
- Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap yang memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktor dibuktikan dengan dokumen Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































