tirto.id - Pendaftaran program beasiswa LPDP dibuka setiap tahun. Calon pendaftar dapat mengetahui ketentuan pendaftaran, apa saja dana yang ditanggung, serta hal-hal yang menyertainya seperti pendaftaran kampus.
LPDP merupakan program beasiswa yang dibiayai pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Beasiswa pendidikan tersebut diberikan guna pembiayaan studi lanjut pada program magister atau doktoral di perguruan tinggi dalam negeri ataupun luar negeri.
Lalu, berapa kali rekrutmen LPDP dalam satu tahun dan apa saja dana yang ditanggung LPDP atau diterima penerima beasiswa? Simak penjelasannya berikut ini beserta keterangan reimburse.
Berapa Kali Rekrutmen LPDP dalam Setahun?
Beasiswa LPDP menyasar lulusan S1 atau S2 yang ingin melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi. Pendaftar beasiswa ini tidak hanya dapat berkuliah di perguruan tinggi dalam negeri, tetapi juga di luar negeri.
Biasanya, pendaftar beasiswa LPDP dapat terlebih dulu mencari Letter of Acceptance (LoA) dari kampus tujuan. Jika tidak, dapat mendaftar seleksi beasiswa terlebih dulu untuk kemudian mendaftar kampus dalam waktu yang beriringan.
Pendaftaran atau rekrutmen program beasiswa LPDP sendiri dibuka sebanyak dua kali atau dua periode dalam satu tahun. Pendaftar beasiswa ini berkesempatan mengikuti seleksi sebanyak dua kali setahun atau jika masih gagal, masih bisa mencoba di tahun selanjutnya.
Dana yang Ditanggung LPDP
Ketika memutuskan untuk mendaftar seleksi program beasiswa LPDP, pendaftar juga dapat mengetahui apa saja dana yang ditanggung LPDP. Hal ini agar tidak kebingungan mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan ketika melanjutkan studi, termasuk biaya yang bermacam-macam bentuknya.
Berikut ini komponen dana yang ditanggung LPDP:
Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatangan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
- Dana keadaan darurat (jika diperlukan)
Apakah LPDP 2025 Bisa Reimburse?
Perlu diketahui, pendaftaran program beasiswa LPDP tidak sepaket dengan seleksi kampus. Pendaftar perlu mendaftar dan mengikuti seleksi agar bisa diterima di kampus dan jurusan tujuan.
Untuk mendaftar di suatu kampus, rata-rata biaya yang diperlukan bisa mencapai jutaan. Hal inilah yang sering kali menjadi hal yang dikeluhkan pendaftar program beasiswa ini.
Kemudian, muncul pertanyaan: apakah biaya masuk kampus juga ditanggung LPDP? Apakah biaya yang sudah dikeluarkan itu bisa di-reimburse atau diganti?
Laman resmi LPDP telah menjelaskan ketentuan pengajuan reimbursement dana pendaftaran. Pengajuan dana pendaftaran dilakukan dengan mekanisme reimbursement dengan melampirkan berkas berikut ini:
- Invoice atau bukti tangkapan layar penagihan pembayaran pendaftaran melalui e-mail/website yang mencantumkan nominal dan universitas dengan jelas;
- Bukti pembayaran yang mencantumkan nominal, nama penerima beasiswa, nama pemilik rekening/credit card;
- Jika pembayaran menggunakan credit card orang lain, dapat melampirkan SPTJM yang menerangkan penggunaan credit card pihak lain;
- Apabila terdapat bukti pembayaran dalam IDR (rupiah) dan rekening tujuan pencairan adalah bank dalam negeri, silakan diajukan dalam currency IDR.
Pembaca yang ingin membaca artikel sejenis terkait LPDP 2025 dapat mengakses tautan berikut ini.
Penulis: Umu Hana Amini
Editor: Wisnu Amri Hidayat
Masuk tirto.id







































