tirto.id - Pendaftaran Beasiswa LPDP Batch 1 2024 sudah dibuka sejak 11 Januari 2024. Para calon peserta berkesempatan untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara gratis dengan beasiswa LPDP. Lantas, apa saja komponen dana beasiswa LPDP?
LPDP merupakan program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN). Beasiswa pendidikan ini diberikan untuk pembiayaan studi lanjut pada program Magister atau program Doktor di Perguruan Tinggi terbaik dalam negeri maupun luar negeri.
Untuk mendaftar beasiswa LPDP 2024, para calon peserta bisa melakukannya secara online melalui laman Kemenkeu, yaitu https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id. Para calon peserta dapat mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan untuk bisa mengikuti seleksi penerimaan beasiswa LPDP.
Dikutip dari laman resmi LPDP, berikut jadwal lengkap pendaftaran dan seleksi beasiswa LPDP Batch 1 2024:
- Pendaftaran: 11 Januari 2024
- Seleksi Administrasi: 15 Januari 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 1 Maret 2024
- Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 2 Maret 2024
- Pemrosesan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi: 4 Maret 2024
- Pengumuman Hasil Sanggah Seleksi Administrasi: 14 Maret 2024
- Seleksi Bakat Skolastik: 18 Maret 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik: 27 Maret 2024
- Seleksi Substansi: 2 April 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Substansi: 10 Juni 2024
Komponen dan Biaya yang Ditanggung LPDP
Beasiswa LPDP ini menanggung beragam biaya yang dibutuhkan selama kuliah. Komponen dana dalam LPDP mencakup seluruh kebutuhan mahasiswa selama menempuh pendidikan di dalam maupun luar negeri.
Berikut ini komponen dana yang ditanggung oleh beasiswa LPDP:
Dana Pendidikan
- Dana Pendaftaran
- Dana SPP/Tuition Fee/Uang Kuliah Tunggal
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Penelitian Tesis/Disertasi
- Dana Seminar Internasional
- Dana Publikasi Jurnal Internasional
Dana Pendukung
- Dana Transportasi
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Kedatanan
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Lomba Internasional
- Dana Tunjangan keluarga (khusus Doktor)
- Dana keadaaan darurat (jika diperlukan)
Syarat Umum Beasiswa LPDP Tahap 1 2024
Merujuk pada Panduan Pendaftaran Beasiswa Reguler Tahun 2024 dari LPDP, berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa magister, program magister (S2) untuk beasiswa doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)
- Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
- Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi.
4. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa magister dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa doktor;
5. Melampirkan Surat Rekomendasi dari akademisi bagi yang belum bekerja atau dari atasan bagi yang sudah bekerja;
6. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP;
7. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
- Kelas Eksekutif
- Kelas Khusus
- Kelas Karyawan
- Kelas Jarak Jauh
- Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk
- Kelas Internasional khusus tujuan Dalam Negeri Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi
- Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.
9. Menulis Personal Statement (tidak ada format khusus);
10. Menulis komitmen kembali ke Indonesia dan rencana kontribusi di Indonesia pasca studi;
11. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.
Ketentuan Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP
Mengacu laman resmi LPDP, berikut ini ketentuan pengabdian yang ditetapkan oleh LPDP kepada penerima beasiswa:
- Penerima Beasiswa wajib kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi sesuai dengan ketentuan LPDP.
- Kembali ke Indonesia dan berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.
Penulis: Ruhma Syifwatul Jinan
Editor: Ahmad Yasin & Yulaika Ramadhani