tirto.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat berencana mengeluarkan legalitas operasional PT Gag Nikel yang sempat dihentikan sementara oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
Pasalnya, PT Gag Nikel telah memenuhi semua persyaratan perizinan untuk melakukan operasional di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Ini lagi dikoordinasikan sama Dirjen Minerba, jadi ini secepatnya (dikeluarkan surat legalitas), kata Wamen ESDM Yuliot, Jumat (13/6/2025).
Yuliot menerangkan, pihaknya bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait, akan bertemu Selasa depan untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan PT Gag Nikel, sebelum akhirnya mengeluarkan legalitas operasional anak usaha PT Antam tersebut.
“Kita juga melakukan evaluasi bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, hari Selasa besok kita mengadakan koordinasi,” ujarnya.
Koordinasi yang dilakukan dengan Kementerian KKP turut membahas kesesuaian pemanfaatan pulau - pulau kecil dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024.
“Ini kan ada kewajiban-kewajiban. Persentase untuk pemanfaatan pulau kecil itu kan ada pengaturan, jadi yang kita lihat apakah pengaturan itu terpenuhi atau tidak itu kita lakukan evaluasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyoroti dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan di sejumlah pulau kecil di Raja Ampat, Papua.
Direktur Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, mengatakan aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan sedimentasi yang bisa merusak ekosistem pesisir dan biota laut yang dilindungi.
“Sedimen-sedimen itu menutupi terumbu karang, padang lamun, dan sebagainya. Itu tentunya mengganggu ekosistem pesisir yang merupakan tempat memijahnya ikan dan juga lokasi wisata bahari,” ujar Aris di gedung KKP, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Aris menerangkan, saat ini terdapat lima pulau kecil di Raja Ampat yang menjadi lokasi kegiatan tambang. Ukurannya masuk kategori tiny island atau pulau sangat kecil, sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tambang di pulau kecil dilarang jika secara teknis menimbulkan kerusakan lingkungan atau dampak sosial.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id







































