Menuju konten utama

Aturan Sekolah Masuk Pukul 6 Pagi di Jabar & Penerapan Jam Malam

Pemprov Jabar akan memberlakukan aturan jam malam dan sekolah mulai pukul 06.00. Hari belajar juga diseragamkan hanya sampai Jumat. Berikut penjelasannya.

Aturan Sekolah Masuk Pukul 6 Pagi di Jabar & Penerapan Jam Malam
Ilustrasi aturan sekolah masuk pukul 6 pagi di Jawa Barat

tirto.id - Aturan sekolah masuk pukul 6 pagi di Jawa Barat akan diterapkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Hal ini menyusul kebijakan mengenai pemberlakuan jam malam bagi siswa tingkat dasar dan menengah.

Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa diterbitkan pada 23 Mei 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan pembatasan aktivitas pelajar di luar rumah pada malam hari. Aturan dijadwalkan mulai berlaku pada bulan Juni 2025 dan diminta untuk diterapkan hingga tingkat kecamatan dan desa.

Aturan Sekolah Masuk Pukul 6 Pagi & Penerapan Jam Malam di Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan sejumlah aturan baru yang ditujukan bagi seluruh pelajar dari tingkat dasar hingga menengah. Tiga kebijakan utama yang tengah dipersiapkan mencakup pembatasan aktivitas malam, penyeragaman hari sekolah, serta perubahan waktu masuk kelas menjadi lebih pagi.

Melalui surat edaran resmi yang ditandatangani Gubernur Dedi Mulyadi, pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat dikenai jam malam mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Kebijakan ini akan berlaku mulai Juni 2025. Pemerintah Kabupaten/Kota juga diminta mengkoordinasikan implementasi hingga ke level kecamatan dan desa.

"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas para siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB," kata Dedi Mulyadi, dikutip Antaranews, Minggu, 1 Juni 2025.

Mengutip Surat Edaran Gubernur Nomor 51/PA.03/Disdik, penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB. Hal ini dikecualikan untuk:

  • Peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga
  • pendidikan resmi;
  • Peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat
  • tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
  • Peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
  • Kondisi keadaan darurat atau bencana;
  • Kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.
Pembatasan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa pelajar yang terlibat dalam aksi kekerasan atau kenakalan remaja di luar waktu yang diizinkan tidak akan menerima bantuan dari Pemprov, termasuk jika harus menjalani perawatan di fasilitas kesehatan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pembinaan karakter pelajar. Selain itu, pemprov juga ingin memastikan bahwa ruang publik di malam hari lebih aman dan kondusif bagi warga.

Selain jam malam, aturan lain yang bakal diterapkan adalah perubahan struktur hari belajar di sekolah. Seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, diimbau untuk menjalankan kegiatan belajar-mengajar hanya pada hari Senin sampai Jumat. Dengan begitu, Sabtu dan Minggu akan menjadi hari libur serentak bagi pelajar di seluruh wilayah provinsi.

Selama ini, penerapan hari sekolah masih bervariasi, terutama di tingkat SMP yang masih menjadwalkan kegiatan belajar hingga Sabtu. Pemprov mendorong penyeragaman sebagai bagian dari agenda reformasi pendidikan dan manajemen waktu siswa.

Tak berhenti di situ, waktu mulai belajar pun turut diubah. Jam pelajaran diusulkan dimulai lebih awal, yaitu pukul 06.00 pagi. Inisiatif ini disebut-sebut telah diterapkan sebelumnya di Purwakarta saat Dedi menjabat sebagai bupati, dan dinilai berhasil membentuk kedisiplinan serta efisiensi waktu belajar.

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," ungkap Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Keseluruhan kebijakan ini digulirkan dalam kerangka menciptakan generasi muda yang sehat secara fisik dan mental, memiliki akhlak, berintegritas, serta tanggap terhadap tantangan zaman.

Visi dirumuskan dalam konsep pembangunan karakter "Gapura Panca Waluya", yakni berkarakter cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).

Pemprov kini menunggu dukungan penuh dari pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan kebijakan ini berjalan konsisten di seluruh wilayah Jawa Barat.

Penerapan kebijakan ini kemungkinan akan memunculkan reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian pihak mungkin menilai aturan jam malam sebagai langkah disiplin yang perlu, sementara yang lain khawatir terhadap efektivitas dan dampaknya terhadap kebebasan siswa di luar kegiatan sekolah.

Meski menuai pro dan kontra, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa reformasi sistem belajar ini dirancang untuk menjawab tantangan masa depan.

Dalam pandangan pemerintah, masa depan generasi muda tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan fasilitas, tetapi juga oleh pembiasaan disiplin, keamanan, serta kualitas hidup yang dimulai sejak usia sekolah.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH atau tulisan lainnya dari Satrio Dwi Haryono

tirto.id - Edusains
Kontributor: Satrio Dwi Haryono
Penulis: Satrio Dwi Haryono
Editor: Beni Jo