Menuju konten utama

Aturan Registrasi Kartu SIM Berubah, Kini Wajib Biometrik Wajah

Aturan registrasi kartu SIM berubah. Kini wajib verifikasi biometrik wajah, pembatasan kepemilikan nomor, serta fitur cek dan blokir nomor keamanan digital.

Aturan Registrasi Kartu SIM Berubah, Kini Wajib Biometrik Wajah
Ilustrasi Kartu Sim. foto/istockphoto

tirto.id - Aturan registrasi kartu SIM resmi berubah. Aturan tersebut tidak hanya mewajibkan registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Tetapi, verifikasi biometrik wajah juga menjadi bagian regulasi.

Pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 yang mengubah aturan registrasi kartu SIM di Indonesia. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 19 Januari 2026.

Kebijakan tersebut merupakan respons atas maraknya kejahatan digital seperti penipuan online, spam, dan penyalahgunaan identitas.

Ketahui Perubahan Aturan Registrasi Kartu SIM

Ilustrasi Kartu Sim

Ilustrasi Kartu Sim. foto/istockphoto

Pemerintah menerapkan sejumlah perubahan dalam aturan registrasi kartu SIM untuk meningkatkan keamanan data dan menekan kejahatan digital. Berikut rincian perubahan yang perlu diketahui masyarakat.

Wajib Registrasi Biometrik

Pemerintah memperketat registrasi kartu SIM melalui verifikasi biometrik. Verifikasi biometrik memastikan bahwa orang yang mendaftarkan nomor adalah benar pemilik identitas asli.

“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” jelas Menteri Meutya di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026), sebagaimana dikutip dari laman resmi Komdigi.

Ilustrasi Perekaman biometrik wajah
Ilustrasi Perekaman biometrik wajah. ANTARA FOTO/Khalis Surry/nym/aa.

Maksimal 3 Kartu SIM per Orang

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga membatasi kepemilikan maksimal tiga kartu SIM card per orang. Melalui aturan baru tersebut, pemerintah mencoba memastikan setiap kartu SIM benar-benar terhubung dengan identitas pemiliknya.

Langkah ini merupakan antisipasi dari praktik pendaftaran menggunakan dokumen orang lain atau dokumen palsu, yang selama ini menjadi modus operandi para pelaku kejahatan siber.

Data yang Diminta

ilustrasi scan dokumen melalui ponsel

ilustrasi scan dokumen melalui ponsel. foto/istockphotoi

Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan registrasi kartu SIM baru wajib melalui proses pengambilan dan verifikasi data biometrik wajah yang dipadukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan registrasi kartu SIM baru wajib menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Adapun pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi kartu SIM melibatkan identitas serta data biometrik kepala keluarga.

Kartu Perdana Tidak Lagi Bisa Langsung Pakai

Selain regulasi kepemilikan, perubahan aturan registrasi kartu SIM juga ada pada status kartu perdana. Pemerintah turut mengatur bahwa penjualan kartu perdana harus dalam kondisi tidak aktif. Registrasi kartu SIM baru hanya dapat digunakan setelah pelanggan menyelesaikan proses registrasi selesai dan tervalidasi.

Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peredaran dan praktik jual beli nomor aktif secara ilegal, yang kerap digunakan dalam penipuan (fraud) dan call center ilegal. Maka dari itu, kepemilikan nomor prabayar turut dibatasi maksimal tiga nomor untuk setiap operator.

Masyarakat Bisa Cek dan Blokir Nomor Tertentu

Perempuan Ada Masalah Dengan Ponsel
Ilustrasi perempuan ada masalah dengan ponsel. FOTO/iStockphoto

Selain kewajiban baru, aturan ini juga menghadirkan inisiatif perlindungan siber bagi pelanggan. Setiap pelanggan kini memiliki kendali yang lebih besar atas identitas digitalnya.

Hak Mengecek: Setiap pemilik NIK berhak mengetahui semua nomor seluler yang terdaftar menggunakan identitasnya. Penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan.

Mulai dari aplikasi mobile, situs web, atau call center yang mudah diakses.

Hak Memblokir: Penyelenggara jasa telekomunikasi atau operator juga diwajibkan melayani mekanisme pemblokiran. Jika dalam pengecekan ditemukan nomor yang tidak dikenali atau didaftarkan tanpa seizin pemilik NIK yang sah, individu tersebut berhak mengajukan permohonan pemblokiran permanen terhadap nomor tersebut.

Hak ini juga berlaku untuk melaporkan dan memblokir nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana, penipuan, atau pengiriman konten ilegal.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan registrasi kartu SIM baru bukan sebatas prosedur administratif, melainkan instrumen perlindungan masyarakat di ruang digital.

Selain itu, pemerintah turut memberikan opsi registrasi ulang bagi pelanggan lama yang sebelumnya hanya terdaftar menggunakan NIK dan KK. Upaya tersebut dilakukan supaya pelanggan dapat menyesuaikan dengan sistem registrasi SIM baru berbasis biometrik.

“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” tegas Meutya Hafid.

Baca juga artikel terkait PONSEL atau tulisan lainnya dari Daffa Liebert

tirto.id - Byte
Kontributor: Daffa Liebert
Penulis: Daffa Liebert
Editor: Yulaika Ramadhani