tirto.id - Kartu SIM yang digunakan pada perangkat hp atau tablet harus dilakukan registrasi dahulu agar bisa digunakan. Ini berlaku bagi pelanggan prabayar mau pun pascabayar. Lalu, adakah cara cek kartu sudah terdaftar atau belum ?
Registrasi pelanggan prabayar merupakan kebijakan dari pemerintah berupa pendaftaran identitas diri yang harus dilakukan calon pelanggan atau pelanggan lama kartu SIM.
Datanya harus valid dan terintegrasi dengan data identitas kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017.
Adanya kebijakan registrasi ini membuat pemilik nomor kartu SIM menjadi jelas. Ada berbagai manfaat yang bisa diperoleh seperti kemudahan layanan untuk pelanggan dalam transaksi online dan nontunai, memberi perlindungan atas aksi kejahatan hingga penyalahgunaan nomor SIM, hingga data pelanggan bisa dipakai dalam keuangan inklusif sampai penyaluran dana atau bantuan pemerintah.
Ketentuan registrasi kartu SIM saat ini hanya membutuhkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) bagi warga negara Indonesia (WNI).
Data tersebut akan divalidasi dengan data yang tercatat di Ditjen Dukcapil. Bagi warga negara asing (WNA) yang akan mendaftarkan nomor SIM operator telekomunikasi Indonesia miliknya, syarat yang harus ditunjukkan adalah paspor, dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) atau kartu izin tinggal sementara (KITAS).
Setiap operator telekomunikasi di Indonesia juga memiliki layanan yang digunakan sebagai cara cek sim card aktif atau tidak. Cara pengecekannya bisa disimak dalam penjelasan selanjutnya.
Cara Cek Kartu Sudah Teregistrasi atau Belum Tahun 2024
Cara cek status registrasi kartu Telkomsel, Indosat, XL, dan Tri memiliki metodenya masing-masing. Berikut panduan melihat status nomor kartu SIM telah terdaftar atau belum;
1. Cara cek registrasi kartu Indosat
Pengecekan status registrasi kartu SIM Indosat dilakukan secara online melalui laman My IM3 dan nomor 4444. Langkahnya yaitu:
a. Cara mengetahui status registrasi online
- Buka laman myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index
- Isikan data NIK dan nomor KK pada kolom yang tersedia
- Klik kotak centang I'm not a robot
- Klik "Periksa" dan data akan ditampilkan
- Tulis SMS dengan format berikut ini: INFO#NIK
- Kirim ke nomor 4444
- Sistem akan membalas status registrasi nomor yang digunakan
Cara cek nomor 3 apakah sudah terdaftar? Ada dua cara yang bisa dilakukan yaitu melalui online dan nomor 4444. Langkahnya yaitu:
a. Cara mengetahui nomor yang sudah terdaftar di 4444
- Tulis SMS dengan format berikut ini: STATUS
- Kirim ke nomor 4444
- Sistem akan membalas status registrasi nomor yang digunakan
- Kunjungi laman registrasi.tri.co.id
- Pilih opsi "Cek Status Kartu
- Masukkan nomor Tri yang digunakan dan 16 digit NIK
- Klik "Minta Kode OTP", lalu masukkan kode OTP yang diterima di SMS pada kolom yang tersedia
- Klik centang pada kolom "I'm not a robot"
- Klik "Kirim" dan status registrasi akan ditampilkan
Cara cek nomor XL sudah registrasi atau belum tersedia melalui panggilan ke USSD dan website. Pengecekannya seperti berikut:
a. Cara mengetahui nomor yang sudah terdaftar USSD
- Lakukan panggilan ke USSD dengan format: *123*4444#
- Sistem akan menampilkan status registrasi nomor yang digunakan dengan memuat NIK. Dengan demikian, cara cek nomor terdaftar atas NIK siapa pada XL dapat dilakukan lewat langkah ini.
- Buka website axis.co.id/cek-nik
- Masukkan NIK
- Klik centang di kotak yang disediakan
- Klik centang di kotak "I'm not robot"
- Klik "Cek NIK" dan hasilnya akan keluar
Cek kartu Telkomsel sudah terdaftar apa belum dapat dilakukan melalui SMS, kode USSD, dan Veronika. Cara cek status kartu Telkomsel masing-masing metode seperti berikut:
a. Cara cek registrasi lewat SMS
- Tulis SMS dengan format: REG(spasi)NIK#Nomor KK#.
- Kirim ke nomor 4444
- Sistem akan membalas konfirmasi registrasi kartu Telkomsel
- Lakukan panggilan telepon ke kode USSD: *444#
- Pilih opsi "Cek Status Registrasi"
- Ketuk "Send" atau "Kirim"
- Masukan NIK lalulik "Send" atau "Kirim"
- Sistem akan membalas tentang status registrasi melalui SMS
- Buka laman telkomsel.com
- Klik Asisten Virtual Telkomsel yang bisa ditemukan pada sisi kanan bawah layar
- Masukkan nama dan klik "Mulai"Masukkan kata kunci "cek nomor NIK kartu Telkomsel"
- Veronika akan memberikan respons lalu ikuti instruksi yang diberikan
Berapa kali NIK bisa dipakai untuk registrasi?
Penggunaan NIK untuk pendaftaran nomor kartu SIM dilakukan pembatasan. Permen Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 mengatur, setiap NIK dan nomor KK hanya boleh dipakai untuk melakukan registrasi tiga nomor kartu seluler.
Oleh sebab itu, pelanggan mesti bijak dalam memiliki nomor hp. Upayakan tidak mudah gonta-ganti nomor karena adanya pembatasan ini.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Yandri Daniel Damaledo