Menuju konten utama

Aturan Baru Sertifikasi Dosen 2025, Ini Ketentuannya

Aturan baru Sertifikasi Dosen 2025 mencakup sejumlah hal. Ini ketentuannya, termasuk perubahan Sertifikasi Dosen tahun 2025.

Aturan Baru Sertifikasi Dosen 2025, Ini Ketentuannya
Ilustrasi Dosen. foto/IStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengumumkan perubahan signifikan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Sertifikasi Dosen (Serdos) 2025. Perubahan aturan memberikan syarat yang lebih fleksibel jika dibandingkan edusi sebelumnya.

Akun Instagram official @kemdiktisaintek.ri mengumukan terdapat perubahan pada sertifikasi dosen tahun 2025. Perubahan tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025 tertanggal 4 Juni 2025.

Dasar hukum perubahan Serdos 2025 meliputi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, hingga menjadi landasan utama regulasi sertifikasi.

Kebijakan telah disosialisasikan secara hybrid pada 5 Juni 2025 dan disiarkan langsung melalui YouTube Kemdiktisaintek. Sosialisasi menjangkau pimpinan perguruan tinggi, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), dan perwakilan Komisi Nasional Disabilitas.

Aturan sertifikasi yang baru menegaskan komitmen untuk meningkatkan kuota peserta dan fleksibilitas proses. Selain itu, aturan baru juga memberikan akses lebih luas untuk dosen di seluruh daerah, penilaian lebih adil berdasarkan kinerja nyata, serta sebagai potensi peningkatan mutu pendidikan tinggi nasional.

Perubahan Sertifikasi Dosen Tahun 2025

Perubahan Sertifikasi Dosen tahun 2025 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025.

Berikut tiga aspek utama dan penjelasannya:

1. Pemenuhan Persyaratan

Secara spesifik, perubahan utama pada persyaratan berupa dihapusnya persyaratan Pangkat/Golongan, TKDA dan TKBI.

Aturan Lama:

  • Memiliki pangkat/golongan ruang atau Inpassing bagi dosen non-ASN
  • Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Dasar Akademik (TKDA)
  • Memenuhi nilai ambang batas (passing grade) Tes Kemampuan Berbahasa Inggris (TKBI)
Aturan Baru (Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025):

  • Persyaratan telah disederhanakan
2. Kriteria Pemeringkatan

Aturan Lama:

  • Jabatan akademik
  • Pendidikan terakhir
  • Nilai TKDA dan TKBI
  • Pangkat dan golongan ruang
  • Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen
Aturan Baru (Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025):
  • Jabatan akademik
  • Pendidikan terakhir
  • Masa kerja sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen
  • Masa kerja keseluruhan sebagai dosen Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan pertama sebagai Dosen
3. Batas Usia Peserta

Aturan Lama:

  • < 70 Tahun
Aturan Baru (Kepdirjen Dikti No. 53/B/KPT/2025)

  • < 65 Tahun

Ketentuan Sertifikasi Dosen 2025

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Kepdirjen Dikti) Nomor 53/B/KPT/2025, kententuan sertifikasi dosen tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Kategori Peserta

- Reguler Kemdiktisaintek:

  • Dosen Tetap Kemdiktisaintek
- Mandiri:
  • Dosen Tetap Non ASN dengan Perjanjian Waktu Tertentu
  • Dosen Tidak Tetap
- Kementerian Mitra/KL

2. Pembiayaan

Pembiayaan untuk penilaian portofolio Peserta Serdos dialokasikan kepada Perguruan Tinggi Penyelenggara Serdos (PTPS). Pembiayaan pelaksanaan Serdos untuk dosen tetap di bawah Kemdiktisaintek dibebankan pada DIPA Ditjen Dikti pada tahun pelaksanaan Serdos.

Sedangkan pembiayaan untuk dosen di bawah kementerian/lembaga lain (mitra) dibebankan pada DIPA kementerian/lembaga bersangkutan.

Biaya penyelenggaraan Serdos untuk Dosen Tidak Tetap dan Dosen Non ASN yang diangkat dalam waktu tertentu yang memiliki NUPTK dibebankan kepada anggaran Perguruan Tinggi atau Dosen yang bersangkutan.

3. Persyaratan Peserta Sertifikasi

Nomiasi:

  • Memiliki NUPTK untuk Dosen Tetap / Dosen Tidak Tetap;
  • Memiliki jabatan akademik minimal AA;
  • Memiliki masa kerja sebagai Dosen sekurang-kurangnya 2 tahun secara berturut-turut terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional Dosen;
Pemenuhan Persyaratan:

  • Memenuhi LKD/BKD 2 tahun secara berturut-turut;
  • Memiliki Sertifikat (PEKERTI) atau AA dari perguruan tinggi pelaksana Program PEKERTI/AA yang diakui Kemdiktisaintek.
  • Memiliki sekurang-kurangnya satu karya ilmiah Jurnal Nasional Terakreditasi atau Jurnal Internasional terindeks dan tidak termasuk jurnal predator sebagai pengutip pertama/anggota atau sekurang-kurangnya atau sekurang-kurangnya hasil karya seni yang diakui oleh perguruan tinggi bagi dosen bidang seni budaya.
  • Dosen dengan status TUGAS BELAJAR DIBEBASTUGASKAN DAPAT DIKUTERTAKAN sebagai Peserta Serdos, apabila dosen yang bersangkutan telah melaporkan kemajuan tugas belajar dalam SISTER BKD, sehingga LKD/BKD memperoleh status "Memenuhi" (Setara dengan 12 sks).
4. Portofolio Dosen Usulan Serdos

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen:

  • Kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma Perguruan Tinggi;
  • Persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa dan diri sendiri tentang kepemilikan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian;
  • Pernyataan diri tentang kontribusi dosen yang bersangkutan dalam pelaksanaan dan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi.
Dokumen Pendukung Portofolio:

T1

  • Dokumen Daftar Riwayat Hidup
  • Dokumen ijazah
  • Dokumen Keputusan Jabatan Fungsional Dosen Tetap
  • Laporan LKD 2 Tahun Berturut-turut
  • Dokumen Sertifikat PEKERTI/AA
T2

  • Data Penilaian Persepsi
  • Dokumen Pernyataan Diri Dosen dalam Unjuk Kerja Tridharma PT
5. Alur Serdos
  1. Penarikan Data Eligible dan Pembukaan Periode Serdos (Proses di Kementerian)
  2. Penyusunan PDD-UKPT dan Penilaian Persepsional (Perguruan Tinggi Pengusul)
  3. Perhitungan Penilaian Persepsional oleh Panitia Serdos PT Pengusul (Perguruan Tinggi Pengusul)
  4. Pengajuan Peserta Serdos oleh Panitia Serdos PT Pengusul (Perguruan Tinggi Pengusul & Kementerian)
  5. Penilaian Portofolio oleh Asesor PTPS (PTPS)
  6. Yudisium Nasional (PTPS & Kementerian) - (Jika Dinyatakan Tidak Lulus maka Mengulang Nomor 1)
  7. Pemberian E-Sertifikat Jika Dinyatakan Lulus (PTPS & Kementerian)
6. Kelulusan

Peserta Serdos dinyatakan LULUS jika memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Lulus penilaian persepsi,
  • Lulus penilaian pernyataan diri dosen oleh asesor, dan
  • Lulus penilaian akhir portofolio.
Peserta Tidak Lulus Peserta Serdos dinyatakan belum lulus apabila:

  • Tidak memenuhi kriteria penilaian minimal deskripsi/pernyataan diri;
  • Tidak menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan Serdos; dan/atau
  • Terindikasi tindak plagiat atau pemalsuan dokumen.
Dosen yang telah melewati proses sertifikasi dan dinyatakan LULUS berhak mendapatkan Sertifikat. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada dosen terkait dengan kewenangannya mengajar.

Baca juga artikel terkait DOSEN atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Edusains
Kontributor: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Beni Jo