tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Bibit dan Benih untuk Pembangunan dan Pengembangan Industri Pertanian, Peternakan, atau Perikanan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan aturan ini dihadirkan untuk mendorong pengembangan industri pertanian, perikanan dan peternakan di Indonesia.
"Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2024, yang telah berlaku sejak 03 Agustus 2024 lalu," katanya, saat dikonfirmasi Tirto, Rabu (7/8/2024).
Encep bilang, sebelumnya pemerintah juga sudah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih melalui PMK Nomor 105 Tahun 2027. Namun, fasilitas ini tidak dimanfaatkan dengan optimal oleh para pengusaha nasional.
Hal ini tercermin dari nilai devisa atas importasi bibit dan benih sepanjang tahun 2020-2022 yang hanya sekitar Rp270 miliar dan bea masuk sebesar Rp13 miliar. "Meskipun banyak perusahaan yang melakukan importasi komoditas bibit dan benih, tetapi nyatanya pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk justru belum optimal," imbuhnya.
Melalui PMK 41 Tahun 2024 ini, pemerintah mengatur antara lain, subjek penerima, penyederhanaan prosedur permohonan dan kantor pemohonnya, serta efisiensi prosedur melalui otomasi permohonan dan janji layanan. Terkait subjek penerima, pembebasan ini dapat diberikan kepada pelaku usaha untuk industri pertanian, peternakan, atau perikanan termasuk di bidang perkebunan dan kehutanan.
Sementara permohonan atas pembebasan bea masuk impor dapat diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai setempat. Sebagai bentuk kemudahan, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (SINSW).
"Permohonan minimal memuat informasi mengenai nama dan alamat pelaku usaha, NPWP, rincian jumlah, jenis, perkiraan harga bibit dan benih, pelabuhan pemasukan, dan nomor dan tanggal invoice atau dokumen yang dipersamakan," jelas Encep.
Kemudian, jika penelitian terhadap permohonan dinyatakan lengkap, keputusan pembebasan bea masuk akan diterbitkan paling lambat dalam 5 jam kerja setelah hal permohonan diajukan secara elektronik atau 1 hari kerja jika diajukan secara manual.
"Pahami juga bahwa keputusan ini hanya dapat digunakan untuk satu kali proses impor dengan jangka waktu impor atau pengeluaran bibit dan benih paling lama satu tahun sejak tanggal keputusan," tegas Encep.
Sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan mengawal implementasi PMK 41 Tahun 2024. Dus, aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mendorong pengembangan industri pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pelayanan pemberian pembebasan bea masuk yang mengedepankan penyederhanaan dan efisiensi prosedur.
"Kami juga mengajak para pelaku usaha untuk meningkatkan pemanfaatan fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bibit dan benih, sehingga dapat memacu pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan di Indonesia," pungkas Encep.
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Anggun P Situmorang