tirto.id - Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (HUT KORPRI) yang diperingati setiap 29 November menjadi momen penting bagi para pegawai di Indonesia. Lalu, bagaimana sejarahnya dan mengapa diperingati pada tanggal 29 November?
KORPRI merupakan organisasi yang menaungi para pegawai Republik Indonesia. Mengutip laman resmi Setjen MPR RI, pegawai yang termasuk anggota KORPRI meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD, serta karyawan pada perusahaan yang berada di bawahnya.
Meski keanggotaannya cukup luas, organisasi ini lebih sering diidentikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena memang perannya yang sangat dekat dengan birokrasi pemerintahan.
Sementara itu, Hari KORPRI diperingati setiap tanggal 29 November. Peringatan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat luas untuk memberikan apresiasi terhadap pengabdian dan dedikasi para pegawai, khususnya mereka yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, perayaan ini juga menjadi momentum bagi seluruh anggota KORPRI untuk kembali mengingat pentingnya menjaga profesionalisme sekaligus netralitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Sejarah Hari KORPRI
Sebagai salah satu organisasi besar dan berpengaruh dalam pembangunan nasional, KORPRI memiliki sejarah yang cukup panjang. Latar belakang lahirnya KORPRI diawali dari pergolakan politik di masa lalu yang sempat membuat pemerintahan Indonesia menjadi tidak kondusif.
KORPRI akhirnya dibentuk agar para pegawai negara tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan demi menjaga stabilitas negara.
Kondisi Pegawai Masa Kolonial hingga Pascakemerdekaan

Dilansir dari laman Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Kuningan, sejarah KORPRI dapat ditarik hingga ke masa kolonial. Di era pemerintahan Hindia Belanda, banyak posisi administratif yang diisi oleh rakyat pribumi, tapi sayangnya dianggap rendah atau diposisikan di kelas bawah.
Ketika kendali pemerintahan berpindah ke Jepang, para pegawai tersebut tidak diberhentikan, melainkan langsung dialihkan menjadi pegawai pemerintahan baru di bawah otoritas Jepang.
Setelah Jepang kalah dalam Perang Dunia II dan Indonesia menyatakan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, seluruh pegawai pemerintahan Jepang otomatis diangkat sebagai Pegawai Negara Republik Indonesia.
Namun perjalanan birokrasi belum sepenuhnya stabil karena hingga penyerahan kedaulatan pada 27 Desember 1949, pegawai negara terbelah menjadi tiga kelompok.
Mereka adalah pegawai yang berada di wilayah RI, pegawai yang berada di wilayah pendudukan Belanda, serta pegawai yang memilih berkolaborasi dengan Belanda.
Barulah setelah kedaulatan RI resmi diakui, seluruh pegawai dilebur menjadi satu dan ditetapkan sebagai Pegawai Republik Indonesia Serikat yang menjadi cikal bakal sistem kepegawaian nasional di masa berikutnya.
Masa Demokrasi Liberal

KORPRI dapat dikatakan terbentuk akibat dari pergolakan politik di masa lalu. Dikutip dari laman resmi KORPRI, pergolakan ini terjadi pada periode Demokrasi Liberal sekitar tahun 1950–1959.
Di masa itu, kondisi Indonesia tidak stabil karena adanya dinamika politik yang mengganggu stabilitas birokrasi pemerintahan. Terjadi persaingan partai yang terus memanas hingga para politisi berlomba-lomba merekrut para pegawai negara agar mereka menjadi anggota partai.
Mengapa memilih pegawai negeri? Karena mereka dianggap memiliki posisi strategis dan dengan masyarakat. Pegawai yang menjadi anggota partai semacam dijadikan senjata untuk memperluas pengaruh politik di Indonesia.
Di sisi lain, banyak pegawai yang akhirnya masuk ke partai politik, bukan karena ideologi, tapi sebagai strategi untuk mempercepat kenaikan jabatan. Situasi ini terus memburuk karena partai penguasa melakukan intervensi secara agresif tanpa memedulikan etika atau aturan birokrasi.
Ketika politik mulai mendominasi pemerintahan, sistem penempatan jabatan otomatis hilang. Kenaikan pangkat tidak lagi berdasarkan kompetensi maupun urutan kepangkatan, melainkan bergantung pada keanggotaan dan afiliasi partai.
Pegawai yang tidak sepaham atau sehaluan dengan partai penguasa akan lebih mudah tersingkir dari posisinya, sementara orang-orang dengan loyalitas politik dapat menguasai jabatan strategis.
Pergantian kabinet yang terjadi berulang kali memperburuk keadaan karena setiap perubahan pemerintahan membawa pergantian pejabat secara besar-besaran. Ketidakstabilan ini membuat pegawai hidup dalam ketidakpastian sehingga koordinasi kerja dalam lembaga menjadi terhambat.
Tak hanya itu, muncul masalah lain berupa loyalitas ganda yang berpotensi merugikan negara. Di masa itu, pegawai negeri harus patuh pada dua otoritas sekaligus, yakni atasan resmi di kantor dan pimpinan partai politik yang menaunginya.
Hal ini berakibat fatal karena keputusan birokrasi sering kali berpihak pada kepentingan politik. Akibatnya, pemerintahan sulit berjalan efektif karena sebagian pegawai mengutamakan agenda partai.
Untuk mengatasi semua kekacauan ini, pemerintah akhirnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Aturan ini membedakan pegawai menjadi dua kategori, yaitu pegawai pusat dan pegawai daerah.
Sayangnya upaya ini belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan karena proses pengangkatan pegawai tetap dilakukan tanpa standar yang memadai sehingga muncul kesenjangan kualitas antara pegawai pusat dan pegawai daerah.
Masa Demokrasi Terpimpin

Memasuki era Demokrasi Terpimpin pada tahun 1959–1965, tepatnya setelah keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, pemerintah kembali berupaya menata ulang birokrasi negara.
Saat itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 yang melarang PNS golongan F menjadi anggota partai politik. Kebijakan ini bertujuan mengembalikan profesionalisme dan soliditas aparatur pemerintahan.
Aturan tersebut cukup efektif di awal karena sebagian besar pegawai negeri yang sebelumnya tergabung dalam partai menyatakan mundur. Namun keputusan untuk keluar dari partai justru memunculkan reaksi keras.
Mereka yang keluar partai dicap sebagai pengkhianat. Akibat tekanan itu, sebagian PNS memilih untuk melepas keanggotaan partai secara formal, tapi diam-diam masih terlibat dalam aktivitas parpol.
Setelah itu, terjadi perkembangan politik yang ikut mengubah keadaan. Konsep Nasakom (Nasionalis, Agama, Komunis) yang digagas Bung Karno menjadikan pegawai negeri kembali terseret dalam kepentingan politik.
Lembaga pemerintahan diarahkan mengikuti ideologi Nasakom, dan partai-partai yang mendukung konsep tersebut bersaing untuk menguasai jabatan-jabatan strategis dalam birokrasi.
Saat itu, banyak pegawai negeri baru yang direkrut ke berbagai lembaga. Usut punya usut, pegawai baru ini ternyata adalah anggota partai pendukung Nasakom. Mereka diangkat tanpa melalui proses kepegawaian yang benar sehingga kualitas SDM dan pembagian kewenangan antara pegawai justru semakin kacau.
Dalam suasana politik yang tidak stabil tersebut, kedudukan Partai Komunis Indonesia (PKI) menjadi semakin dominan karena kedekatannya dengan Bung Karno.
Otoritas Kantor Urusan Pegawai perlahan dilemahkan, sementara kader PKI berhasil masuk ke berbagai organisasi serikat pegawai di kementerian dan lembaga negara.
Di tengah kondisi tersebut, pemerintah masih sempat mencoba menjaga netralitas aparatur negara melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961 yang memungkinkan pembatasan PNS masuk organisasi politik untuk jabatan tertentu.
Namun, aturan ini menjadi tumpul dan tidak berjalan optimal karena peraturan pelaksana berupa PP yang diharapkan memperjelas aturan tersebut tidak kunjung diterbitkan.
Masa Orde Baru dan Kelahiran KORPRI

Memasuki masa awal Orde Baru, pemerintah mulai melakukan penataan ulang terhadap sistem administrasi negara yang sebelumnya kacau akibat tarik-menarik kepentingan politik.
Praktik spoil system (jabatan berdasarkan kepentingan politik dan bukan kompetensi) mulai dihapus. Pemerintah kemudian berkomitmen mewujudkan pembinaan pegawai berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja agar PNS kembali berfungsi sebagai aparatur negara yang profesional.
Langkah penataan tersebut akhirnya diwujudkan melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1970. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan PNS harus bebas dari diskriminasi ras, gender, agama, afiliasi politik, organisasi, golongan, maupun asal daerah.
Regulasi baru tersebut juga memberikan batasan tegas terkait aktivitas politik dalam birokrasi. Para pejabat negara dilarang menggunakan posisinya untuk kepentingan partai maupun kegiatan politik praktis, dan PNS tidak boleh tergabung dalam organisasi politik mana pun.
Aturan ini bertujuan untuk melindungi ASN agar tidak kembali menjadi alat kepentingan politik atau terjebak konflik yang tidak mereka kehendaki. Dengan demikian, birokrasi diharapkan mampu bekerja secara independen, profesional, dan fokus pada pelayanan publik.
Berdasarkan pengalaman buruk masa sebelumnya, akhirnya muncul gagasan untuk menghimpun seluruh pegawai negeri dalam sebuah organisasi tunggal yang mampu memperkuat rasa persatuan dan meningkatkan kontribusi PNS terhadap pembangunan nasional.
Gagasan ini kemudian diwujudkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia.
Keppres yang ditandatangani pada 29 November 1971 itu menetapkan KORPRI sebagai satu-satunya wadah di luar kedinasan yang mempersatukan dan membina seluruh pegawai Republik Indonesia.
Melalui organisasi tersebut, PNS diharapkan dapat berperan dalam menjaga serta memperkokoh stabilitas sosial dan politik negara, sekaligus menjadi unsur penting dalam pembangunan nasional.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa HUT KORPRI memiliki sejarah yang cukup panjang. Tanggal 29 November pun diperingati masyarakat Indonesia sebagai Hari KORPRI karena di tanggal inilah organisasi yang menaungi para pegawai RI tersebut lahir.
Ingin tahu lebih banyak tentang KORPRI? Temukan berita terbaru seputar pegawai negeri hingga informasi menarik tentang hari KORPRI melalui kumpulan artikel Tirto di tautan ini:
Penulis: Erika Erilia
Editor: Erika Erilia & Yulaika Ramadhani
Masuk tirto.id







































