Menuju konten utama

Panduan dan Tata Cara Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025

HUT KORPRI ke-54 diperingati pada 29 November 2025, namun upacara bendera baru berlangsung pekan depannya. Simak tanggal dan tata cara HUT KORPRI tahun ini.

Panduan dan Tata Cara Upacara HUT KORPRI ke-54 Tahun 2025
Ilustrasi upacara Hari Korpri di Monas ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) akan memperingati hari jadinya yang ke-54 tahun ini. Semua instansi pemerintah akan melakukan upacara bendera. Lantas, bagaimana panduan dan tata cara upacara HUT KORPRI ke-54 tahun 2025?

Panduan mengenai pelaksanaan upacara HUT KORPRI 2025 sendiri telah diatur melalui Surat Edaran Nomor SE-7/KU/X/2025. Surat tersebut melampirkan tema, tujuan, waktu, kegiatan, dan lain-lain.

KORPRI merupakan organisasi yang menghimpun para pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun anak perusahaan.

Kepegawaian di Indonesia sendiri memiliki sejarah yang panjang sejak masa pemerintahan kolonial Belanda. Kemudian, ditetapkan sebagai satu-satunya himpunan pegawai berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang KORPRI.

Kapan Upacara HUT KORPRI ke-54?

HUT KORPRI diperingati setiap tahunnya pada 29 November. Namun, pada peringatan tahun ini, upacara HUT KORPRI ke-54 secara nasional digelar pada Senin, 1 Desember 2025, mulai pukul 07.30 WIB. Upacara tingkat nasional akan berlangsung di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat.

Selain itu, anggota KORPRI di seluruh daerah Indonesia juga bisa mengadakan upacara bendera serupa. Ketentuan jam pelaksanaannya mengikuti zona waktu masing-masing wilayah.

Pengadaan upacara HUT KORPRI ke-54 tahun 2025 tingkat provinsi berlangsung di ibukota provinsi masing-masing. Begitu pula dengan penyelenggaraan upacara pada tingkat kabupaten/kota.

Berbeda dengan itu, kementerian dan lembaga di Indonesia mengadakan upacara di lingkungan masing-masing instansi. Sementara Perwakilan RI di Luar Negeri menyelenggarakan upacara di kantor kedutaan atau konsulat.

Tata Cara Upacara HUT KORPRI ke-54

Surat Edaran Nomor SE-7/KU/X/2025 turut menjelaskan garis besar urutan atau tata cara upacara HUT KORPRI ke-54 tahun 2025. Mulai dari pengibaran bendera, pembacaan Panca Prasetya, sambutan Pembina hingga doa.

Disarikan dari laman KPU Papua Pegunungan, tata cara upacara HUT KORPRI ke-54 mencakup urutan berikut:

  1. Pemimpin Upacara masuk ke lapangan;
  2. Pasukan menghormati Pemimpin Upacara;
  3. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara siap dimulai;
  4. Pengibaran bendera Merah Putih, diiringi oleh lagu "Indonesia Raya";
  5. "Mengheningkan Cipta", dipimpin Pembina Upacara;
  6. Pembacaan Pancasila dan diikuti para peserta upacara;
  7. Pembacaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  8. Pembacaan Panca Prasetya yang diikuti para peserta upacara;
  9. Amanat oleh Pembina Upacara dengan ketentuan:
    • Menteri Dalam Negeri menyampaikan pidato tertulis Presiden Republik Indonesia pada upacara di Monas;
    • Bagi instansi di daerah, pidato ini dapat dibacakan pimpinan instansi terkait seperti gubernur, bupati/wali kota, dan kepala kantor).
  10. Menyanyikan lagu "Mars KORPRI";
  11. Doa;
  12. Laporan Pemimpin Upacara kepada Pembina Upacara bahwa upacara selesai;
  13. Penghormatan kepada Pembina Upacara;
  14. Pembina Upacara meninggalkan lapangan;
  15. Upacara selesai.

Link Download Panduan Peringatan HUT KORPRI ke-54

Informasi lebih lengkap mengenai panduan peringatan HUT KORPRI ke-54 dapat dilihat langsung melalui Surat Edaran Nomor SE-7/KU/X/2025. Berikut ini tautan untuk mengunduh dokumennya.

Link Download Panduan Peringatan HUT KORPRI ke-54 PDF

Simak lebih banyak informasi aktual mengenai hari-hari penting nasional dan internasional lainnya melalui laman di bawah ini.

Kumpulan Informasi Hari Penting

Baca juga artikel terkait HARI PENTING atau tulisan lainnya dari Yuda Prinada

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Yuda Prinada
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Ilham Choirul Anwar