tirto.id - Para buruh mengadakan demo 28 Agustus 2025 serentak di sejumlah provinsi di Indonesia. Melalui demo tersebut, buruh menuntut di antaranya perihal HOSTUM dan PTKP.
Dalam akun Instagram resminya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerangkan bahwa demo melibatkan ribuan buruh. Lebih rinci, Said Iqbal selaku Presiden KSPI menerangkan adanya sekitar 10 ribu buruh dari berbagai wilayah.
Di Jakarta, demo hari ini, Kamis (28/8/2025), berpusat di Istana Negara dan Gedung DPR/MPR RI. Adapun demo di luar wilayah Jakarta berpusat di kantor Gubernur, Bupati, Wali Kota, atau DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Apa Itu HOSTUM dalam Tuntutan Demo 28 Agustus 2025?
Ada berbagai macam tuntutan dalam demo 28 Agustus 2025, yaitu reformasi pajak buruh, stop PHK, dan pembentukan satgas PHK. Kemudian, pengesahan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law, RUU Perampasan Aset: Berantas Korupsi, dan RUU Pemilu.
Selain itu, buruh juga menuntut "Hapus Outsourcing, Tolak Upah Minimum" yang disingkat (HOSTUM). Melalui poin ini, para buruh menolak adanya kerja sistem outsourcing atau pengalihan daya.
Pada sistem tersebut, perusahaan biasanya mengalihkan pekerjaan kepada pihak eksternal atau pihak ketiga. Kegiatan alih daya pekerjaan ini dianggap merugikan para pekerja.
HOSTUM juga menolak ketentuan terkait upah minimum karena diklaim tak sesuai dengan kondisi perekonomian sekarang. Pada poin ini, buruh menginginkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) senilai 8,5-10 persen pada 2026.
Dikutip dari Antara, Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), menanggapi persoalan itu terlalu cepat. Kendati demikian, pihaknya akan tetap menampung aspirasi tersebut.
“Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian,” ujarnya.
Apa Maksud PTKP di Demo Hari Ini 28 Agustus 2025?
Selain HOSTUM, demo 28 Agustus 2025 juga menuntut adanya perubahan pajak perburuhan. Salah satu poin tuntutan untuk pajak buruh ini berkaitan dengan PTKP.
PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Adapun PTKP adalah pengurangan atas penghasilan neto individu/perseorangan sebagai wajib pajak (WP) dalam negeri.
Nilai PTKP ini terus mengalami perubahan setiap tahunnya mengikuti kebijakan pemerintah. Ketentuan ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya PTKP.
Selain itu, aturannya merujuk juga pada Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai peraturan yang berlaku, nilai PTKP mencakup daftar berikut.
- WP Individu/Pribadi: Rp54.000.000
- WP sudah kawin: Rp4.500.000
- Jika penghasilan istri digabung: Rp54.000.000
- Jika ada tambahan tanggungan (paling banyak 3): Rp4.500.000.
Melalui demo 28 Agustus, buruh menginginkan penetapan PTKP senilai Rp7,5 juta untuk setiap bulannya.
Penulis: Yuda Prinada
Editor: Syamsul Dwi Maarif
Masuk tirto.id


































