Menuju konten utama

APTRI Ancam Geruduk Kemendag, Minta Permendag 16/2025 Direvisi

APTRI meminta agar pemerintah sebaiknya kembali memberlakukan aturan lama sembari menunggu revisi.

APTRI Ancam Geruduk Kemendag, Minta Permendag 16/2025 Direvisi
Kantor Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (FOTO/Yohanes Hasiholan)

tirto.id - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengancam akan menggeruduk kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), apabila Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor tidak direvisi dan ditunda.

"Permendang 16 Tahun 2025 ini di-hold dulu ya. Jadi tidak diberlakukan dulu atau ditunda dulu, sementara masih menggunakan Permendang 8 Tahun 2024 untuk mengantisipasi ini sebelum ada revisi. Karena kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendang yang sebelumnya, petani tetap akan melakukan ujuk rasa di Kementerian Perdagangan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) APTRI, M Nur Khabsyin, usai acara Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, dikutip Kamis (28/8/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, mendesak agar pemerintah sebaiknya kembali memberlakukan aturan lama sembari menunggu revisi.

"Dan sambil menunggu revisi, maka dimohon pemberlakuan Permendag ini ditunda, kembali kepada Permendag nomor 8 tahun 2024. Sehingga nanti impor bahan yang itu bisa kita hasilkan, impor etanol kita ini tidak hanya dibatasi bea masuknya, tetapi juga dibatasi kuantumnya," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan, Widiastuti, mengatakan bahwa pemerintah sepakat untuk meninjau ulang poin-poin yang menjadi permasalahan bagi para pelaku usaha gula.

"Ketika ada satu regulasi yang memang ternyata ada menjadikan satu kendala, (maka) mesti akan dilihat. Hal mana yang menjadi (kendala) itu? Kan tidak semua perubahan atau revisi itu harus mengubah semuanya, bisa saja (hanya beberapa) item mana yang menjadi kendala. Tapi saya tidak memastikan di sini bahwa bagaimana perubahannya, karena kita akan meninjau kembali terlebih dulu. Jadi sudah sepakat, untuk melihat kembali, dalam bahasanya meninjau kembali dari Permendag 16 Tahun 2025," ungkapnya.

Pejabat Kemenko itu pun mengakui bahwa Pasal 93 dalam Permendag 16 Tahun 2025 menjadi atensi utama. Namun, perubahan tetap membutuhkan waktu.

"Kita nanti sambil jalan lihat, karena ini semuanya juga baru dalam minggu lalu dicapai kesepakatan itu. Ini harus koordinasi Kementerian terkait juga ya, jadi kami mengkoordinasikan untuk hal tersebut."

Meski demikian, aturan tersebut masih tetap berlaku selama belum dilakukan perubahan. Namun pemerintah tetap akan menampung aspirasi para pelaku usaha gula. "Logikanya ketika satu aturan belum dilakukan perubahan, otomatis masih berlaku. Tapi kita sikapi segera," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait APTRI atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra