Menuju konten utama

Jerit Petani Tebu saat Harga Anjlok, Gula Tak Terserap Akibat Impor

Selain harga anjlok, Sekjen APTRI M. Nur Khabsyin mengatakan penjualan hasil gula petani ke pedagang dan distributor semakin sulit lantaran mereka sudah memiliki stok gula impor.

Jerit Petani Tebu saat Harga Anjlok, Gula Tak Terserap Akibat Impor
Pekerja menyusun karung berisi gula pasir di gudang Perum Bulog Cabang Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (29/5/2020). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/wsj.

tirto.id - Harga gula di tingkat petani mengalami penurunan seiring masuknya masa panen pada Juni 2020. Petani tebu mengeluhkan penurunan ini tidak biasa dan menduga ada peran impor gula yang menyebabkan pasokan gula semakin melimpah di musim giling

Andalan Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mencatat harga gula di tingkat petani di Pulau Jawa sudah mencapai Rp10.800/kg. Nilai itu turun dari posisi akhir bulan puasa Rp12.500-13.000/kg.

“APTRI menilai, tekanan harga itu salah satunya dipicu dengan masuknya gula impor secara bersamaan dengan musim giling tebu,” ucap Sekretaris Jenderal APTRI M. Nur Khabsyin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).

Sejalan dengan itu, kata Nur, penjualan hasil gula petani ke pedagang dan distributor semakin sulit lantaran mereka sudah memiliki stok gula impor. APTRI juga mengkhawatirkan pasokan gula akan masih bertambah lagi dengan produksi perusahaan gula.

Di sisi lain musim giling tebu masih berlangsung 4 hingga 5 bulan ke depan, kata Nur.

Harga di petani, kata dia, masih bisa turun terus sampai batas harga acuan pemerintah yang saat ini masih berlaku yakni Rp9.100/kg.

Meski sesuai Permendag Nomor 42 Tahun 2016, tapi kondisi harga itu merugikan petani karena biaya produksi mereka sudah menyentuh Rp12.772/kg apalagi Kemendag enggan menaikkan acuan biaya produksi petani.

Peneliti cum dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santoso menilai harga rata-rata gula di konsumen per 10 Juni 2020 masih cukup tinggi, yakni Rp16.600/kg. Turun tipis dari Rp17.250/kg per 26 Mei 2020 dan masih di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500/kg.

Menurut Dwi, tingginya harga di konsumen ini justru berarti pasokan gula masih kurang. Impor gula artinya belum jadi penyebab harga petani turun lantaran pasokan dari negara-negara masih tersendat. Meski demikian, ia sepakat impor perlu diantisipasi.

“Jangan ada keputusan impor baru. Selesai sudah karena mau masuk musim giling,” ucap Dwi saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (10/6/2020).

Tren harga yang tinggi ini katanya masih mengikuti efek penurunan impor gula 2019 dari 2018 sebanyak 1 juta ton. Jika data APTRI benar, Dwi lantas curiga bila harga di petani sudah turun lebih dari disparitas biasanya. Ia pun mempertanyakan siapa yang memainkan harga gula ini.

“Ini perlu diinvestigasi. Disparitas harga di tingkat konsumen dan petani kan Rp3.000-an. Bisa bayangin kalau harga sekarang Rp16.000/kg dan di petani Rp10.000/kg. Pasti ada yang ngaco,” ucap Dwi

Menurut Dwi, agar petani tak terlalu dirugikan, setidaknya harga gula perlu dijaga di kisaran Rp15.000/kg agar di petani harganya di atas Rp11.000-12.000/kg. Sebab harga gula menentukan seberapa bergairah petani tebu untuk menanam sehingga tidak terjadi penurunan produksi.

Pemerintah, kata dia, punya PR dalam menjaga tata kelola gula. Antara lain memastikan gula rafinasi yang dipakai industri tidak merembes ke pasar, pabrik gula harus mengatur stoknya.

Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Rusli Abdullah sepakat perlu ada investigasi di balik disparitas harga ini. Menurut Rusli, ada potensi permainan di rantai pasok yang menyebabkan petani tidak bisa menikmati keuntungan yang wajar di harga Rp16.600/kg.

Ia menduga petani kesulitan menjual dengan harga wajar karena ada pihak yang memanfaatkan rencana impor pemerintah. Dengan informasi itu, harga gula petani bisa ditekan sehingga hanya bisa dijual dengan rendah. Belum lagi pabrik penggilingan bagi petani banyak yang tua dan kurang efisien sehingga harga jual petani tidak bisa maksimal.

“Gula petani ini ditekan serendah-rendahnya agar tidak jauh dari harga luar negeri. Jadi lebih ke struktur pasok,” ucap Rusli saat dihubungi reporter Tirto, Rabu (10/6/2020).

Rusli juga mengatakan rembesen gula rafinasi perlu diwaspadai. Pasalnya pada April 2020 lalu Kemendag sudah mengizinkan alokasi 250 ribu ton gula rafinasi diproses dan dijual untuk konsumen padahal Permendag 1/2019 melarang gula rafinasi dijual di pasar eceran.

Belum lagi realisasinya sempat dipertanyakan karena yang dijanjikan ke peritel terus turun dari 160 ribu ton menjadi 20-30 ribu ton pada Mei 2020. Menurut Rusli kehadiran rafinasi ini bisa diselidiki lantaran harga hanya sedikit membaik dibanding pada lebaran kemarin tetapi harga di tingkat petani malah terus turun.

Reporter Tirto telah berupaya menghubungi Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto. Namun hingga artikel ini dirilis belum memperoleh tanggapan baik telepon maupun tertulis.

Baca juga artikel terkait GULA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz