Menuju konten utama

Apakah Purbaya Sah Jadi Raja Solo usai Jumenengan Dalem PB XIV?

Jumenengan Dalem atau penobatan raja untuk Purbaya yang bergelar PB XIV, berlangsung pada Sabtu (15/11). Apa Purbaya sah jadi Raja Solo di tengah dualisme?

Apakah Purbaya Sah Jadi Raja Solo usai Jumenengan Dalem PB XIV?
Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram atau Gusti Purbaya (kanan) membacakan sabda dalem saat Jumenengan Dalem Nata Bhinayangkare atau upacara penobatan raja baru bergelar atau Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubowono XIV di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (15/11/2025). Upacara adat tersebut digelar untuk mengumumkan Hamangkunegoro sebagai pewaris tahta Keraton Surakarta Hadiningrat menggantikan ayahnya, Pakubuwana XIII yang wafat Minggu (2/11/2025). ANTARAFOTO/Maulana Surya/rwa.

tirto.id - Putra mahkota Keraton Solo, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunegoro alias Gusti Purbaya, dinobatkan sebagai Sri Susuhunan Pakubuwana XIV pada Sabtu (15/11/2025).

Penobatan Purbaya sebagai Sunan PB XIV ini dilakukan di tengah polemik dualisme Raja Solo. Di pihak lain, kakak Purbaya yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Hangabehi juga mengklaim gelar PB XIV usai penetapan sekaligus pengukuhan oleh sejumlah kerabat Keraton Solo pada Kamis (13/11/2025).

Alhasil, saat ini, ada 2 pihak di Keraton Solo yang mengklaim gelar PB XIV, yakni Gusti Purbaya dan KGPH Hangabehi. Keduanya merupakan putra dari PB XIII lain ibu. Lantas, apakah Purbaya sudah sah jadi Raja Solo usai acara Jumenengan Dalem alias penobatan raja? Simak uraianya.

Apa Purbaya Sah Jadi PB XIV usai Jumenengan Dalem, Siapa Raja Solo Sekarang?

Acara Jumenengan Dalem PB XIV Gusti Purbaya dilaksanakan di Keraton Solo, Sabtu (15/11/2025), dalam suasana konflik suksesi yang turut melibatkan kakaknya dan kerabat lain.

Acara penobatan ini dilaporkan tak dihadiri sejumlah pejabat pemerintahan, seperti Wali Kota Solo Respati Ardi, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, maupun dari kementerian terkait.

Pun dalam acara ini, tidak nampak pula pemimpin Catur Sagotra atau raja/adipati dari pecahan Mataram Islam lain, seperti KGPAA Mangkunegara X, Sri Sultan Hamengkubawana X, hingga KGPAA Pakualam X.

Sejumlah pejabat dan pemimpin Catur Sagotra ini sebelumnya hadir melayat saat jenazah PB XIII disemayamkan di Keraton Solo. Pun sebelumnya lagi, sejumlah pejabat dan pemimpin Catur Sagotra hadir dalam penobatan adipati baru Pura Mangkunegaran di Solo, Mangkunegara X, pada Maret 2022 lalu.

Kendati begitu, acara penobatan Purbaya sebagai PB XIV berlangsung khidmat. Prosesi penobatan PB XIV Purbaya itu dilakukan melalui rangkaian acara dari Ndalem Prabasuyasa, kemudian menuju Kamandungan, dan berlanjut di Siti Hinggil Keraton Solo.

PB XIV Purbaya kemudian dikirab menggunakan kereta Garuda Kencana dengan rute Sasana Sumewa, Alun-alun Utara, Gladag, Jalan Jenderal Sudirman, seterusnya sampai Gemblegan, sebelum kembali ke Pagelaran Keraton Solo.

Selama acara itu, PB XIV Purbaya nampak menggunakan pakaian raja berwarna ungu, dengan bawahan batik parang, serta menggenakan kuluk, sebagaimana pendahulunya sebagai Raja Solo.

Sejumlah kerabat Keraton Solo menyatakan bahwa Purbaya sudah sah menjadi Raja Solo saat ini dengan gelar panjang Sahandhap Dalem Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwana XIV.

Salah satu kerabat yang mengakui takhta Purbaya sebagai PB XIV itu ialah Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Benowo. Dasarnya, kata Benowo, penerus takhta itu ditentukan melalui titah raja sebelumnya. Dalam hal ini, PB XIII sudah mengangkat Purbaya sebagai putra mahkota pada Februari 2022 silam.

Benowo menegaskan, penunjukkan oleh PB XIII menegaskan posisi Purbaya sebagai PB XIV saat ini. Terlepas bahwa Purbaya bukan putra tertua dari PB XIII. Kata Benowo, pengangkatan raja bukan dari putra tertua juga merupakan hal yang wajar.

“Dari dulu pasti ada cocok tidak cocok, ada tandingan, apalagi kalau merasa lebih tua. Lebih tua bukan berarti harus menjadi raja. Contoh, bapak saya [PB XII] bukan yang tertua, PB X juga bukan yang tertua. Terserah bapaknya, siapa yang dipilih. Kenapa yang dipilih itu urusan saya [ayah] dengan Tuhan,” jelas Benowo, yang juga adik dari PB XIII itu, Sabtu (15/11/2025).

Sementara itu, sejumlah kerabat keraton yang belum sepakat menobatkan Purbaya sebagai PB XIV, mendasari hal itu melalui kesepakatan yang dilakukan dalam rembuk keluarga pada Kamis (13/11/2025).

Dalam rembuk itu, sejumlah kerabat justru menunjuk sekaligus mengukuhkan KGPH Hangabehi sebagai PB XIV. Salah satu mendukung penetapan itu ialah Lembaga Dewan Adat (LDA) yang dipimpin Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari alias Gusti Moeng.

Gusti Moeng menyebut, penetapan Hangabehi sebagai PB XIV didasari karena ia merupakan anak laki-laki tertua dari PB XIII. Moeng tak mengindahkan status Purbaya putra mahkota pada 2022. Moeng menilai pengangkatan Purbaya sebagai putra mahkota itu tidak sepenuhnya sah.

Rembuk keluarga yang menetapkan Hangabehi sebagai PB XIV difasilitasi oleh Maha Menteri Keraton Solo, Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan, yang memang memiliki wewenang untuk mengkoordinasikan pembahasan suksesi seturut dengan Surat Menteri Kebudayaan No. 109596/MK.L/KB.10.03/2025 tertanggal 10 November 2025 tentang Pengelolaan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Selain itu, keabsahan Tejdowulan untuk mengkoordinasi ihwal suksesi juga didukung Keputusan Mendagri No. 430-2933 Tahun 2017 tentang Penetapan Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta. Tedjowulan dalam SK itu menjadi pemimpin Keraton Solo setelah PB XIII yang sudah mangkat.

“Kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan agar dapat menahan diri, melakukan koordinasi, rapat, dan rembug keluarga dengan Maha Menteri KG. Panembahan Agung Tedjowulan, sesuai dengan aturan adat dan tatanan keraton,” isi surat dari Mendikbud.

Namun belakangan, pada Jumat (14/11/2025) lalu, Tejdowulan menegaskan dirinya tak mengetahui adanya agenda penetapan Hangabehi sebagai PB XIV. Tedjowulan mengaku merasa terpaksa untuk merestui Hangabehi sebagai penerus takhta. Pasalnya menurut pengakuan Tedjowulan, awalnya acara itu diagendakan hanya untuk bermusyawarah terkait kelanjutan Keraton Solo.

Sementara itu, anak tertua PB XIII, GKR Timoer Rumbai, juga menyebut bahwa penetapan Hangabehi sebagai PB XIV sebagai kesepakatan cacat hukum. Pasalnya, sebut dia, rembuk itu tak dihadiri mayoritas keluarga inti PB XIII.

Terkait keabsahan secara hukum ini, Benowo menilai bahwa suksesi tidak ada kaitannya dengan hal itu. Menurutnya, wewenang suksesi itu tetap berada di pihak keluarga Keraton Solo.

“Monggo saja kalau [Purbaya] dianggap tidak sah [sebagai PB XIV]. Sebetulnya di sini Tedjowulan sebagai pendamping PB XIII. Kalau PB XIII sudah meninggal, mau mendampingi siapa? Kalau mau jadi pendamping ini harus diikrarkan lagi. Katanya pakai kekuatan surat dari Menteri Dalam Negeri. Lha urusane apa (urusannya apa)?” tutur Benowo.

Sejauh ini, belum diketahui siapa yang lebih berhak menyandang gelar PB XIV. Meski secara adat, Jumenengan Dalem –yang juga dilakukan Purbaya– memang menjadi acara yang melegitimasi posisi pangeran sebagai raja baru.

Dalam sejarahnya, Keraton Solo pernah mengalami konflik dualisme raja berkepanjangan selama 2004-2012 untuk gelar PB XIII. Selama itu, gelar PB XIII disandang 2 orang sekaligus, yaitu Hangabehi (PB XIII yang sudah mangkat) dan Tedjowulan. Barulah, gelar PB XIII sah hanya dimiliki 1 pihak usai Tedjowulan dan Hangabehi melakukan rekonsiliasi pada 2012 yang juga difasilitasi pemerintah.

Baca juga artikel terkait KERATON SURAKARTA atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Yulaika Ramadhani