tirto.id - KGPH Benowo berkomentar soal jumenengan Pakubuwono XIV Gusti Purbaya yang diselenggarakan pada Sabtu (15/11/2025). Ia menyebut rangkaian acara, mulai dari pembacaan sabda dalem hingga kirab, diperlukan sebagai bentuk memperkenalkan diri kepada masyarakat.
“Sekuat tenaga perlu agar warga masyarakat tahu bahwa di keraton sudah ada pengganti yang baru, yaitu Sinuwun PB XIV,” kata Benowo saat ditemui media selepas acara jumenengan.
Adik PB XIII tersebut juga menyinggung pihak-pihak yang menolak atau menyangkal pentahbisan Gusti Purbaya sebagai penerus PB XIII. Baginya, tidak mungkin ada dua orang yang menjadi juara sekaligus.
“Kalau masih ada yang menyangkal, silakan monggo, kita tidak apa-apa. Kalau kuat ya jalan, kalau tidak kuat pasti sakit atau mati. Kalau berani ya monggo silakan,” tuturnya.
Benowo menganggap keberatan terhadap jumenengan ini sebagai hal wajar yang sudah terjadi sejak dulu. Namun, keputusan mengenai siapa yang meneruskan takhta Keraton Surakarta berada di tangan sang ayah atau raja sebelumnya.
“Dari dulu pasti ada cocok tidak cocok, ada tandingan, apalagi kalau merasa lebih tua. Lebih tua bukan berarti harus menjadi raja. Contoh, bapak saya bukan yang tertua, PB X juga bukan yang tertua. Terserah bapaknya, siapa yang dipilih. Kenapa yang dipilih itu urusan saya (ayah) dengan Tuhan,” jelas Benowo.

Benowo mengatakan dirinya tidak hadir dalam rapat keluarga besar yang diinisiasi Lembaga Daerah Adat pada Kamis (13/11/2025).
“Perasaan sudah tidak enak. Saya dapat undangan rapat apa, ya kok rapatnya di situ. Saya sudah mau berangkat tapi tidak jadi,” ceritanya.
“Ternyata benar, tiba-tiba di situ menobatkan Suryo Suharto atau Mangkubumi menjadi PB XIV. Sebagian saudara saya lari keluar. Kok aneh disuruh rapat, kok di sini disuruh menyaksikan jumenengan,” lanjutnya.
Benowo juga menanggapi komentar Tedjowulan yang menganggap jumenengan dan pengangkatan Purbaya sebagai PB XIV tidak sah. Surat Kementerian Dalam Negeri yang dijadikan dasar oleh Tedjowulan, menurut Benowo, tidak ada kaitannya dengan suksesi Keraton Surakarta.
“Monggo saja kalau dianggap tidak sah. Sebetulnya di sini Tedjowulan sebagai pendamping PB XIII. Kalau PB XIII sudah meninggal, mau mendampingi siapa? Kalau mau jadi pendamping ini harus diikrarkan lagi. Katanya pakai kekuatan surat dari Menteri Dalam Negeri. Lha urusane apa (urusannya apa)?” tuturnya.
Penulis: Adisti Daniella Maheswari
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id


































