tirto.id - Makan sebelum sholat Idul Fitri dianjurkan dalam Islam dan hukumnya adalah sunnah. Hal itu dilakukan agar umat Islam merayakan bahwa pagi itu mereka tidak lagi berpuasa, serta akan bergembira pada 1 Syawal di momen Idul Fitri.
Umat Islam Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah melalui Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H (PDF) telah mengumumkan bahwa Idul Fitri 1443 H akan jatuh pada Senin Pon, 2 Mei 2022 M.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) belum mengumumkan tanggal jatuhnya Idul Fitri 1443 H. Kemenag akan menggelar sidang isbat penentuan Idul Fitri 1443 H yang akan dilaksanakan pada Minggu, 1 Mei 2022 mendatang di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag, Jakarta.
Terdapat berbagai amalan sunah yang dapat dikerjakan seorang muslim sebelum mengerjakan salat Idul Fitri, salah satunya ialah makan dan minum dalam jumlah sedikit. Jika ada pertanyaan, apakah boleh makan sebelum salat Idul Fitri? Jawabannya malah dianjurkan, walaupun hanya beberapa suap nasi atau sebutir kurma.
Hal itu dilakukan berdasarkan teladan Nabi Muhammad SAW sebagaimana termuat dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Ahmad bahwa Rasulullah saw. bersabda sebagai berikut:
“Janganlah keluar pada hari Idul Fitri sampai dia makan terlebih dahulu, dan janganlah makan ketika Hari Raya Idul Adha sampai dia salat dulu,” (H.R. AT Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Ahmad).
Anjuran makan sebelum salat Idul Fitri memang berbeda dari salat Idul Adha. Pada hari raya kurban, umat Islam dianjurkan makan-makan usai salat Id, sementara pada Idul Fitri, sebelum berangkat ke masjid atau tanah lapang untuk mendirikan salat.
Kemudian, bentuk makanan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW adalah kurma dengan jumlah ganjil, seperti 1, 3, 5, hingga 7 buah.
Hal itu dijelaskan dalam hadis riwayat Imam Bukhari yang dikutip oleh Muhammad bin Abdullah At Tabrizi dalam kitab Misykatul Mashabih sebagai berikut:
“Rasulullah SAW tidak pergi untuk melaksanakan shalat Idul Fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma. Beliau memakannya [kurma] dalam jumlah ganjil,” (H.R. Bukhari).
Ulama mazhab Syafi'i, Imam Jalaludin As-Suyuthi dalam kitab Al-Jami’us Shaghir juga menuliskan jumlah bilangan kurma yang dimakan Nabi sebagai berikut: “Rasulullah SAW tidak pergi untuk melakukan shalat Idul Fitri sampai beliau memakan tujuh buah kurma.”
Makan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri termasuk ke dalam sunah yang sangat dianjurkan atau sunah muakadah.
Syekh Khathib As-Syarbini dalam kitabMughni Al-Muhtaj menyatakan bahwa para ulama mazhab Syafi'i menyatakan bahwa hukumnya makruh meninggalkan anjuran makan sebelum salat Idul Fitri.
Saking dianjurkannya makan sebelum salat Idul Fitri, seorang muslim yang tidak sempat makan di rumah bahkan dianjurkan makan di jalan atau masjid.
Hal ini senada dengan yang dikatakan oleh Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’syin dalam kitabBusyral Karim berikut:
“Setiap orang dianjurkan untuk makan dan minum di hari itu [hari Idul Fitri] sebelum [salat Id] meski harus makan di jalan atau masjid. Yang demikian itu tidak merusak muru’ah karena uzur.”
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Abdul Hadi