Menuju konten utama

Hukum Bolehkah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri dan Dalil Hadis

Hukum makan sebelum Shalat Idul Fitri: disunahkan sebagai tanda umat Islam sudah memasuki 1 Syawal dan tidak berpuasa lagi.

Hukum Bolehkah Makan Sebelum Shalat Idul Fitri dan Dalil Hadis
Ilustrasi Perempuan Berkerudung. foto/istockphoto

tirto.id - Makan sebelum berangkat salat Id pada hari raya Idulfitri hukumnya sunah. Artinya, hal tersebut dianjurkan sesuai yang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad. Diriwayatkan, Rasulullah makan terlebih dahulu saat akan menuju tempat salat.

Sepanjang bulan Ramadan, selama 29 atau 30 hari, umat Islam yang mukallaf menunaikan ibadah puasa, menahan rasa lapar dan haus sejak terbit fajar (waktu subuh) hingga terbenam matahari (waktu magrib). Sebagai tanda selesainya ibadah itu, umat Islam kemudian pada 1 Syawal mengerjakan salat Id.

Dalam masyarakat, terdapat tradisi untuk makan terlebih dahulu sebelum berangkat mengerjakan salat Id. Terkait hal ini terdapat hadis yang diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, ia berkata, "Pada hari raya Idul Fitri Nabi saw. tidak keluar (salat) hingga makan beberapa butir kurma" (H.R Ibnu Majah 1744)

Dalam riwayat lain disebutkan, "Pada hari Idul Fitri Rasulullah saw. tidak keluar untuk salat hingga beliau makan terlebih dahulu. Sementara pada hari raya kurban (Nahr) beliau tidak makan hingga kembali (dari salat)" (H.R. Ibnu Majah 1746).

Dikutip dari artikel "Disunnahkan Makan Sebelum Shalat Id" di laman NU Online, riwayat lain menyebut, "Adalah Rasulullah tidak pergi untuk melakukan salat Idul Fitri sampai beliau memakan tujuh buah kurma,".

Al-Munawi dalam Faidlul Qadîr menyebutkan, Nabi menyantap kurma sebelum salat Id sebagai tanda dihapusnya keharaman berbuka sebelum ada salat Id. Pasalnya, pada awal Islam, sempat ada larangan untuk berbuka sebelum salat Id.

Buah kurma dipilih sebagai santapan menjelang salat Id oleh Nabi, karena rasa manisnya dapat "membuat pandangan lebih kuat" setelah sebulan penuh menjalankan puasa. Meskipun demikian, jika tidak ada kurma, dapat menggantinya dengan makanan manis lain.

Sedangkan mengenai 7 buah kurma yang dimakan, Rasulullah dalam berbagai urusan sangat menyukai terhadap bilangan ganjil. Maka, yang bisa dijadikan kesunahan dalam hal ini adalah bilangan ganjilnya, bukan jumlah 7 buah kurma.

Waktu Makan Sebelum Salat Idul Fitri

Terkait waktu pelaksanaan makan sebelum salat Id, demi mendapatkan kesunahannya, maka bisa dilakukan sebelum berangkat ke tempat digelarnya salat, seperti tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lainnya.

Akan tetapi, jika tidak sempat mengerjakannya, masih bisa dilakukan pada saat perjalanan menuju ke lokasi-lokasi tersebut. Bahkan, ketika sudah berada di tempat sebelum melangsungkannya salat Id.

Terkait hal ini, Imam As-Syafi’i dalam Al-Umm menuliskan, "Kami memerintahkan setiap orang yang ingin salat Id untuk makan sebelum berangkat ke masjid. Bila dia belum makan, kami meminta mereka makan pada saat dalam perjalanan ke masjid ataupun ketika sampai di masjid jika memungkinkan. Tidak ada dosa bagi orang yang tidak makan sebelum salat Id, tetapi dimakruhkan meninggalkannya".

Dalam masa pandemi virus Corona (COVID-19) seperti ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerbitkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi. Terdapat tiga kriteria kawasan untuk penyelenggaraan salat Id.

Pertama, salat Idulfitri dikerjakan dengan cara berjamaan di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H. Untuk mengetahui kawasan itu terkendali atau tidak, salah satunya ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan kecenderungan menurun. Selain itu, juga layak dipertimbangkan apakah ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kedua, salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala atau tempat lain, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan. Kawasan yang termasuk kategori ini misalnya kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang.

Yang ketiga, Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali. Salat id dalam kawasan tersebut dapat dikerjakan secara berjamaah atau sendiri.

Baca juga artikel terkait RAMADAN atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus