Menuju konten utama

Fatwa MUI tentang Tata Cara Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Corona

Fatwa MUI tentang sholat idul fitri saat pandemi corona diterbitkan pada hari ini. Fatwa MUI tersebut memuat panduan tata cara sholat fitri di masjid, tempat lapang ataupun rumah.

Fatwa MUI tentang Tata Cara Sholat Idul Fitri Saat Pandemi Corona
Ilustrasi sholat idul fitri.

tirto.id - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang sholat Idul Fitri saat pandemi virus corona (Covid-19) telah diterbitkan pada Rabu, 13 Mei 2020.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19 tersebut diterbitkan untuk merespons datangnya tanggal 1 Syawal 1441 H yang kemungkinan besar terjadi pada saat wabah virus corona di Indonesia belum mereda.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu [6 Mei 2020] atas pertanyaan dari masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Asrorun mengatakan Fatwa MUI tersebut dapat pedoman ibadah bagi umat Islam ketika Hari Raya Idul Fitri datang. Menurut dia, fatwa itu menyatakan bahwa sholat Idul Fitri adalah ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama Ramadhan.

Namun, kata Asrorun: "Sampai saat ini wabah COVID-19 masih menjadi pandemi nasional yang belum sepenuhnya diangkat oleh Allah SWT."

Oleh karena itu, dia menjelaskan, jika umat Islam berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali maka mereka diperbolehkan melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah, dengan berjamaah atau sendiri.

Dia menambahkan, Fatwa MUI juga menyatakan sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, masjid, mushola atau tempat lain, selama angka penularan COVID-19 sudah turun. Selain itu, ada kebijakan pelonggaran aktivitas sosial berdasarkan pertimbangan ahli yang kredibel dan amanah.

"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan berjamaah," kata dia.

"Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," tambah Asrorun.

Pada hari yang sama, Menteri Agama Fachrul Razi juga menyampaikan imbauan agar masyarakat muslim di Indonesia menyambut Idul Fitri 1441 H dengan tetap tinggal di rumah.

Dia menyampaikan imbauan tersebut mengingat wabah virus corona, yang sudah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) berstatus pandemi sejak Maret 2020, masih belum mereda.

"Saya imbau umat Islam menjalankan Salat Id di rumah bersama keluarga inti. Hal ini bagian dari empati dan komitmen kita sebagai umat beragama, dalam penanganan COVID-19," kata Menteri Fachrul, sebagaimana dilansir laman Kemenag RI.

Dia berharap para ulama, termasuk MUI, dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara sholat Idul Fitri yang hukumnya Sunnah Muakkadah.

Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tidak hanya memuat ketentuan hukum mengenai sholat idul fitri di tempat lapang, masjid dan rumah.

Fatwa itu juga memuat panduan tata cara pelaksanaan sholat idul fitri di masjid dan tanah lapang atau di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri.

Berikut isi lengkap Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

I. Ketentuan Hukum

1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).

2. Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

3. Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.

4. Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19

1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla atau tempat lain.

3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

4. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

III. Panduan Kaifiat (Tata Cara) Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat (urutan tata cara) shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:

1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.

2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan bacaan niat shalat Idul Fitri bagi imam atau makmum, yang jika dilafalkan berbunyi:

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لله تعالى

Bacaan latin: Usholli sunnatan li 'iidil fitri rakaataini (makmuman/imaman) lillahitaala

Artinya: "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."

4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر/Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.

5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

Bacaan latin: Subhanallah wal hamdulilah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar

6. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.

7. Lalu, dilanjut dengan ruku’, iktidal, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua (seperti salat biasa). Kemudian, berdiri lagi untuk melaksanakan rakaat kedua.

8. Pada rakaat kedua, yakni sebelum membaca al-Fatihah, mengucapkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan. Lima takbir itu di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam).

Di sela-sela setiap takbir disunnahkan membaca:

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

Bacaan latin: Subhanallah wal hamdulilah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar

9. Lalu, membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Al-Quran.

10. Kemudian dilanjutkan dengan ruku’, iktidal sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua dan duduk tasyahud akhir, serta diakhiri dengan salam.

11. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

IV. Panduan Kaifiat (Tata Cara) Khutbah Idul Fitri

1. Khutbah ‘Id hukumnya sunnah yang merupakan kesempurnaan shalat idul fitri.

2. Khutbah ‘Id dilaksanakan dengan dua khutbah, dilaksanakan dengan berdiri dan di antara keduanya dipisahkan dengan duduk sejenak.

3. Khutbah pertama dimulai dengan takbir sebanyak 9 kali, sedangkan pada khutbah kedua dimulai dengan takbir 7 kali.

4. Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak sembilan kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca alhamdulillah/الحمد لله

c. Membaca shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca allahumma shalli ala sayyidina muhammad/ اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa

e. Membaca ayat Al-Qur’an.

5. Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a. Membaca takbir sebanyak tujuh kali

b. Memuji Allah dengan sekurang-kurangnya membaca الحمد لله/alhamdulilah

c. Membaca shalawat Nabi SAW, antara lain dengan membaca allahumma shalli ala sayyidina muhammad/ اللهم صل على سيدنا محمد

d. Berwasiat tentang takwa

e. Mendoakan kaum muslimin.

V. Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah

1. Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

2. Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.

b. Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah).

c. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan di angka IV.

d. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat Id berjamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah maka sholat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

3. Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid) maka ketentuannya sebagai berikut:

a. Berniat niat shalat Idul Fitri secara sendiri.

b. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).

c. Tata cara pelaksanaan mengacu pada angka III (Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah).

d. Tidak ada khutbah.

VI. Panduan Takbir Idul Fitri

1. Setiap muslim dalam kondisi apa pun disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.

2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.

3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.

4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).

5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksanakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri

Pada hari Idul Fitri disunnahkan (melakukan) beberapa amaliah sebagai berikut:

1. Mandi dan memotong kuku

2. Memakai pakaian terbaik dan wangi-wangian

3. Makan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri

4. Mengumandangkan takbir hingga menjelang shalat

5. Melewati jalan yang berbeda antara pergi dan pulang

6. Saling mengucapkan selamat (tahniah al-id) antara lain dengan mengucapkan تقبل الله منا و منكم.

Baca juga artikel terkait IDUL FITRI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH