tirto.id - Setelah melakukan ibadah puasa Ramadhan sebulan penuh, umat Islam akan menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan suka cita. Pada Hari Idul Fitri, terdapat sejumlah amalan sunah yang bisa dikerjakan oleh Umat Islam.
Salah satunya, makan sebelum melaksanakan sholat Id. Makan sebelum salat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah sunah yang dapat dikerjakan setiap umat Islam pada hari lebaran.
Sunah berarti ibadah yang dianjurkan untuk dikerjakan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW, serta tidak ada dosa apabila tidak mengerjakannya.
Hal ini sesuai dengan anjuran Rasulullah SAWyang terekam dalam hadis dari Anas bin Malik, yakni sebagai berikut: “Pada hari raya Idul Fitri Nabi SAW tidak keluar (salat) hingga makan beberapa butir kurma,” (H.R Ibnu Majah 1744).
Ajuran makan sebelum sholat Id juga terdapat dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Majah: “Pada hari Idul Fitri Rasulullah SAW tidak keluar untuk salat hingga beliau makan terlebih dahulu. Sementara pada hari raya kurban (Nahr) beliau tidak makan hingga kembali (dari salat),” (H.R. Ibnu Majah 1746).
Mengutip laman NU online, Rasulullah SAW pun diriwayatkan memakan beberapa kurma sebelum berangkat ke lokasi pelaksanaan sholat Id.
Hal ini berdasarkan hadis dari Imam Bukhari yang dikutip At-Tabrizi: “Adalah Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallama tidak pergi untuk melaksanakan shalat Idul Fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma. Beliau memakannya ganjil.”
Selain itu, pada awal perkembangan Islam muncul larangan untuk berbuka sebelum salat Idul Fitri. Lantas, Nabi Muhammad SAW memberikan contoh memakan kurma sebagai wujud dihapuskannya larangan itu. Hal ini dijelaskan dalam kitab Faidlul Qadir oleh Al-Munawi.
Protokol Kesehatan dalam Salat Idul Fitri 2021
Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1442 H, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memilih langkah awal dengan mengeluarkan panduan Ibadah sesuai protokol kesehatan.
Boleh atau tidaknya penyelenggaraan salat Idul Fitri 2021 dijelaskan Kemenag dalam Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, Kemenag menyatakan umat Islam di kawasan zona merah dan zona oranye (daerah dengan tingkat penularan Covid-19 tinggi) diminta untuk melaksanakan sholat Idula Fitri di rumah masing-masing.
Sementara umat Islam di kawasan zona hijau dan kuning (daerah dengan tingkat penularan Covid-19 rendah) bisa melakukan sholat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan, sesuai izin pihak berwenang, dan harus disertai penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau tanah lapang, tapi harus dengan protokol kesehatan.
Hal ini ditetapkan MUI dalam fatwa tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadhan dan Syawal 1442 H.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di masjid, mushalla, tanah lapang, atau tempat lain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan sesuai kebijakan Pemerintah," demikian sebagaimana dikutip dari keterangan resmi MUI.
Namun, MUI juga menjelaskan bahwa umat Islam di zona merah sebaiknya pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah untuk menghindari terjadinya penyebaran Covid-19. Hal ini disampaikan Sekjen MUI Amirsyah, sebagaimana diwartakan Antara.
“Salat Idul Fitri ini karena akan menimbulkan kerumunan, menimbulkan kelompok masyarakat yang berbondong-bondong menuju lapangan. Maka kita utamakan untuk, sekali lagi, shalat di rumah saja bersama keluarga,” ujar Amirsyah.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Addi M Idhom