Menuju konten utama

Apakah Anak Sekolah Tanggal 18 Agustus Libur? Cek Aturannya

Pemerintah resmi menambahkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama. Lantas, apakah anak sekolah tanggal 18 Agustus 2025 libur? Cek aturannya.

Apakah Anak Sekolah Tanggal 18 Agustus Libur? Cek Aturannya
sejumlah siswa sekolah dasar negeri 4 laonti mendayung sampan menuju ke sekolah mereka di desa woru-woru, kecamatan laonti, kabupaten konawe selatan, sulawesi tenggara, kamis (25/2). sebagian siswa sd negeri 4 laonti asal desa lolibu dan desa tambelado mengunakan sampan untuk bersekolah karena tidak tersedianya akses jalan darat. antara foto/jojon/kye/16.

tirto.id - Pemerintah resmi menambahkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama. Lantas, apakah anak sekolah tanggal 18 Agustus 2025 libur? Cek aturannya.

Penambahan cuti bersama tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 933, Nomor 1, dan Nomor 3 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

SKB 3 Menteri tersebut diterbitkan untuk memperbarui SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, yang mengatur jadwal hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.

Sebagai informasi, SKB 3 Menteri terbaru tahun 2025 hanya menambahkan 1 hari cuti bersama pada 18 Agustus 2025. Sementara itu, daftar cuti bersama dan hari libur nasional lainnya sama dengan SKB 3 Menteri 2024.

Apakah Anak Sekolah Tanggal 18 Agustus Libur?

Cuti bersama 18 Agustus 2025 ditetapkan untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat dalam merayakan Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, yang jatuh di hari sebelumnya, yakni Minggu, 17 Agustus 2025.

Minggu, 17 Agustus 2025 merupakan hari libur nasional untuk memperingati HUT RI ke-80. Dengan begitu, masyarakat dapat menikmati libur panjang akhir pekan atau long weekend selama tiga hari berturut-turut.

Apel Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Bone Bolango
Sejumlah pelajar membawa bendera merah putih pada Apel Pembagian Bendera Merah Putih di Danau Perintis, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/bar
Namun, banyak masyarakat yang bertanya cuti bersama ini diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja atau kalangan lain termasuk siswa sekolah.

Dengan adanya penambahan cuti bersama tersebut, maka pada Senin, 18 Agustus 2025 anak sekolah libur. Hal ini dapat dimanfaatkan untuk berkumpul bersama keluarga, bermain di rumah, dan mengikuti semarak kemerdekaan yang masih berlangsung.

Berkaitan dengan penambahan cuti bersama tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan dan pelaku usaha untuk menyesuaikan jadwal kerja karyawan dengan kebijakan ini. Sementara itu, pengunjung tempat-tempat wisata diprediksi akan meningkat.

Berikut jadwal libur anak sekolah dalam peringatan HUT RI ke-80:

  • Sabtu, 16 Agustus 2025: Libur akhir pekan
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur Nasional – Hari Kemerdekaan RI ke-80
  • Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama – HUT RI
Mengacu pada SKB 3 Menteri Nomor 933, 1, dan 3 tahun 2025, berikut daftar hari libur dan cuti bersama periode Agustus-Desember 2025:

Hari Libur Nasional

  • Minggu, 17 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI
  • Jumat, 5 September 2025 – Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025 – Hari Raya Natal
Cuti Bersama

  • Senin, 18 Agustus 2025 – HUT ke-80 RI
  • Jumat, 26 Desember 2025 – Cuti Bersama Natal

Baca juga artikel terkait SKB CUTI BERSAMA atau tulisan lainnya dari Sarah Rahma Agustin

tirto.id - Edusains
Kontributor: Sarah Rahma Agustin
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Beni Jo