Menuju konten utama

Apa Saja Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi RI?

Apa saja instrumen HAM Internasional yang telah diratifikasi di Indonesia? Pembahasan selengkapnya akan diuraikan pada artikel berikut ini.

Apa Saja Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi RI?
Apa Saja Instrumen HAM Internasional yang Diratifikasi RI? Pegiat mengikuti aksi kamisan ke-610 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (14/11/2019). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Hak asasi manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang diperlukan setiap manusia untuk hidup sejahtera.

Hak asasi manusia meliputi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, hak berpolitik, hingga hak untuk memeluk agama sesuai keyakinan.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mengakui keberadaan HAM. Indonesia memasukkan penjelasan mengenai HAM dalam UUD 1945 Pasal 28 A s.d. J.

Dalam buku Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanKelas VIII (2017) terbitan Kemendikbud, HAM memiliki sifat khusus jika dibandingkan dengan hak-hak lain, yakni hakiki, universal, tak dapat dicabut, dan tak dapat dibagi.

Hakiki berarti HAM pasti melekat dalam diri setiap manusia yang lahir. Universal berarti berlaku untuk semua orang tanpa memandang ras, gender, agama, status, dan perbedaan lainnya.

Sedangkan, tak dapat dicabut berarti hak ini bersifat paten dan tidak bisa dicabut dari seseorang. Tak dapat dibagi berarti semua orang berhak mendapatkan hak-haknya secara utuh, seperti hak ekonomi, hak sipil dan politik, juga hak sosial dan budaya.

Berapa Jumlah Instrumen Pokok Hak Asasi Manusia internasional?

Lalu sebenarnya berapa jumlah instrumen pokok Hak Asasi Manusia internasional, serta apa saja bentuk instrumen ham internasional dan nasional?

Instrumen hak asasi manusia internasional ("International human rights instruments") berperan sebagai sarana dan norma untuk mengatur serta mengawasi batasan-batasan serta mekanisme pelaksanaan dalam perjanjian-perjanjian antarnegara terkait jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).

Perangkat hukum ini diwujudkan dalam bentuk Kovenan dan Protokol dalam konteks Undang-undang Internasional HAM atau disebut sebagai ratifikasi HAM internasional.

Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional terdiri dari 9 inti instrumen, dengan protokol tambahan yang menjadi tanggung jawab negara-negara peserta dalam pelaksanaannya.

Dalam rangka menjalankan Konvensi, badan pemantau khusus dibentuk untuk memastikan pelaksanaan yang efektif. Kesembilan inti instrumen konvensi mencakup:

1. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial

Konvensi ini menegaskan komitmen untuk menghapus diskriminasi rasial di seluruh dunia. Pasal 1 menyoroti pengertian diskriminasi rasial sebagai pembedaan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan, asal usul kebangsaan, atau etnis yang tidak dapat dibenarkan. Pasal 2 menuntut negara-negara untuk mengutuk dan menghukum tindakan diskriminasi rasial secara hukum.

2. Kovenan tentang Hak Sipil dan Politik

Mengakui hak setiap individu untuk menentukan nasibnya sendiri dalam hak sipil dan politik, kovenan ini menetapkan kewajiban negara untuk menghormati dan menjamin hak-hak tersebut sesuai dengan deklarasi hak asasi manusia.

3. Kovenan Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya

Setiap individu memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dalam konteks hak ekonomi, sosial, dan budaya. Namun, hak ini bersifat aspiratif dan tidak dapat dipertanyakan di pengadilan.

4. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan

Konvensi ini memberikan perhatian luas terhadap status hukum perempuan. Selain hak-hak politik, konvensi juga menyoroti isu vital seperti reproduksi dan peran perempuan.

5. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan Atau Hukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan

Konvensi ini bertujuan mencegah penyiksaan, mengharuskan negara untuk mengambil tindakan efektif secara legislatif, administratif, dan yudisial untuk melindungi individu dari tindakan kejam tersebut.

6. Konvensi Hak Anak

Mengakui ketidakmatangan fisik dan mental anak-anak, konvensi ini menetapkan perlindungan khusus dan hak-hak mereka sebelum dan setelah kelahiran.

7. Konvensi Internasional Tentang Perlindungan Hak-Hak Semua Pekerja Migran dan Hak-Hak Keluarganya

Konvensi ini memberikan perhatian khusus pada pekerja migran di luar negeri, termasuk tenaga buruh dan pembantu rumah tangga, dengan tujuan melindungi hak-hak mereka.

8. Konvensi Internasional untuk Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa

Instrumen ini bertujuan mencegah penghilangan paksa sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, menetapkan tanggung jawab negara untuk melindungi individu dari tindakan semacam itu.

9. Konvensi Hak Penyandang Disabilitas

Konvensi ini bertujuan memajukan, melindungi, dan menjamin hak-hak asasi manusia dan kebebasan mendasar penyandang disabilitas, serta menghormati martabat mereka.

Instrumen HAM di Indonesia

Sebagai negara yang mengakui keberadaan HAM pada diri tiap manusia, Indonesia berkewajiban untuk memenuhi hak-hak yang termasuk dalam HAM.

Salah satu bentuk usaha penegakan HAM yang dilakukan Indonesia adalah meratifikasi instrumen HAM internasional.

Dilansir modul pembelajaran PPKn Kelas XI (2020) terbitan Kemendikbud, Indonesia berkomitmen untuk meratifikasi instrumen-instrumen HAM internasional selama tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Seperti disebutkan sebelumnya, ada 9 instrumen inti HAM internasional, berikut akan dijelaskan bentuk instrumen yang telah diratifikasi Indonesia, baik instrumen HAM inti maupun instrumen HAM tambahan :

  1. Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949. Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 59 Tahun 1958.
  2. Konvensi Tentang Hak Politik Kaum Perempuan (Convention of Political Rights of Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI 68 tahun 1958.
  3. Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elmination of Discrimination againts Women). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1984.
  4. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
  5. Konvensi Pelarangan, Pengembangan, Produksi dan Penyimpanan Senjata Biologis dan Penyimpanannya serta pemusnahannya (Convention on the Prohobition of the Development, Production and Stockpilling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weaponsand on their Destruction). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 1991.
  6. Konvensi Internasional terhadap Anti-Apartheid dalam Olahraga (International Convention Againts Apartheid in Sports). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 1993.
  7. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan, atau merendahkan martabat Manusia (Toture Convention). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998.
  8. Konvensi organisasi Buruh Internasional No. 87 Tahun 1998 Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi (ILO (International Labour Organisation) Convention No. 87, 1998 Concerning Freedom Association and Protection on the Rights to Organise). Telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998.
  9. Konvensi Internasional tentang Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial (Convention on the Elemination of Racial Discrimination). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 1999.
  10. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1998.
  11. Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Right). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2005.
  12. Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights). Telah diratifikasi dengan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2005.

Baca juga artikel terkait HAK ASASI MANUSIA atau tulisan lainnya dari Rizal Amril Yahya

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Rizal Amril Yahya
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Penyelaras: Dhita Koesno