tirto.id - Pemenuhan hak-hak anak menjadi tantangan dalam peringatan Hari Anak Sedunia yang dirayakan tanggal 20 November. Apa saja hak-hak anak tersebut?
Menurut PBB, Hari Anak Sedunia menjadi momen penting dalam mempromosikan dan merayakan hak-hak anak.
Bukan hanya orang tua dan anak-anak saja yang terlibat dalam peringatan ini. Termasuk juga pemerintah, guru, tenaga kesehatan, pemuka agama, publik figur, media profesional, serta masyarakat sipil ikut bertanggung jawab untuk membangun dunia yang lebih baik bagi anak-anak.
Hak-hak Anak
UNICEF sendiri mendefinisikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. Lantas, apa sajakah hak-hak setiap anak di dunia ini?
Berikut ini adalah hak-hak anak di dunia menurut UNICEF.
- Hak untuk tidak didiskriminasi.
- Anak adalah kepentingan utama. Ketika orang dewasa membuat keputusan, mereka harus memikirkan bagaimana keputusan mereka akan mempengaruhi anak-anak.
- Memastikan hak anak terpenuhi. Pemerintah harus melakukan semua yang mereka bisa untuk memastikan bahwa setiap anak di negara mereka dapat menikmati semua haknya.
- Adanya bimbingan keluarga saat anak-anak berkembang.
- Hak kelangsungan hidup dan perkembangan hidup.
- Hak memiliki nama dan kewarganegaraan.
- Hak memiliki identitas.
- Hak menjaga kebersamaan dalam keluarga. Anak-anak tidak boleh dipisahkan dari orang tuanya kecuali jika mereka tidak dirawat dengan baik.
- Kontak dengan orang tua lintas negara. Jika seorang anak tinggal di negara yang berbeda dengan orang tuanya, pemerintah harus membiarkan anak dan orang tuanya bepergian sehingga mereka dapat tetap berhubungan dan bersama.
- Perlindungan dari penculikan.
- Menghormati pendapat anak-anak.
- Hak berbagi pikiran dengan bebas.
- Kebebasan berpikir dan beragama.
- Hak bergabung dengan kelompok.
- Hak perlindungan privasi.
- Hak akses ke informasi.
- Hak mendapatkan orangtua yang bertanggung jawab. Orangtua adalah orang utama yang bertanggung jawab dalam membesarkan anak. Jika anak tersebut tidak memiliki orangtua, orang dewasa lain akan memiliki tanggung jawab ini dan mereka disebut “wali”.
- Perlindungan dari kekerasan.
- Hak untuk anak-anak tanpa keluarga. Setiap anak yang tidak dapat diasuh oleh keluarganya sendiri berhak untuk diasuh dengan baik oleh orang-orang yang menghormati agama, budaya, bahasa, dan aspek kehidupan lainnya dari anak tersebut.
- Hak anak-anak yang diadopsi. Jika seorang anak tidak dapat diasuh dengan baik di negara mereka sendiri, misalnya dengan tinggal bersama keluarga lain, maka mereka mungkin akan diadopsi di negara lain.
- Hak anak-anak pengungsi. Anak-anak yang pindah dari negara asalnya ke negara lain sebagai pengungsi (karena tidak aman untuk tinggal di sana) harus mendapatkan bantuan dan perlindungan serta memiliki hak yang sama dengan anak yang lahir di negara tersebut.
- Hak anak-anak penyandang disabilitas. Setiap anak penyandang disabilitas harus menikmati kehidupan terbaik dalam masyarakat. Pemerintah harus menghilangkan semua hambatan bagi anak penyandang disabilitas untuk menjadi mandiri dan berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
- Hak akses terhadap perawatan, air, makanan dan lingkungan hidup yang baik.
- Hak pengecekan penempatan anak. Pemerintah harus memeriksa situasi anak-anak yang jauh dari rumah karena perlindungan, perawatan secara teratur untuk melihat apakah itu masih menjadi tempat terbaik bagi anak tersebut.
- Hak mendapatkan bantuan sosial dan ekonomi.
- Hak mendapatkan makanan, pakaian dan rumah yang aman.
- Hak akses pendidikan.
- Tujuan mendapatkan pendidikan. Pendidikan anak harus membantu mereka mengembangkan kepribadian, bakat, dan kemampuan mereka sepenuhnya.
- Hak berbudaya, bahasa dan agama minoritas.
- Setiap anak berhak untuk beristirahat, bersantai, bermain dan mengambil bagian dalam kegiatan budaya dan kreatif.
- Perlindungan dari pekerjaan berbahaya.
- Perlindungan dari obat-obatan berbahaya.
- Perlindungan dari pelecehan seksual.
- Hak pencegahan terhadap penjualan dan perdagangan anak dan manusia.
- Hak perlindungan dari eksploitasi.
- Hak anak-anak di dalam tahanan. Anak-anak yang dituduh melanggar hukum tidak boleh dibunuh, disiksa, diperlakukan dengan kejam, dipenjara selamanya, atau dimasukkan ke dalam penjara bersama orang dewasa.
- Hak perlindungan saat perang.
- Hak pemulihan dan reintegrasi. Anak berhak mendapatkan pertolongan jika pernah disakiti, ditelantarkan, diperlakukan dengan buruk atau terkena dampak perang, sehingga kesehatan dan martabatnya dapat pulih kembali.
- Hak anak-anak yang melanggar hukum. Anak-anak yang dituduh melanggar hukum berhak atas bantuan hukum dan perlakuan yang adil.
Editor: Yantina Debora
Penyelaras: Ibnu Azis