Menuju konten utama

Hari Anak Sedunia 20 November, Bagaimana Perlindungan Anak di RI?

Perlindungan terhadap anak-anak di seluruh dunia menjadi tantangan dalam peringatan Hari Anak Sedunia 20 November. Bagaimana perlindungan anak di Indonesia?

Hari Anak Sedunia 20 November, Bagaimana Perlindungan Anak di RI?
Ilustrasi anak-anak bermain ditemani orangtua. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Hari Anak Sedunia diperingati tanggal 20 November. Menjaga anak-anak agar aman dari kekerasan, penelantaran dan eksploitasi menjadi hal utama dalam hal perlindungan terhadap anak-anak di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Anak Sering Jadi Objek Kekerasan

Dikutip dari laman resmi Unicef, anak-anak baik di lingkungan sekolah atau rumah terkadang masih sering menjadi objek kekerasan.

Intimidasi dan dipermalukan adalah hal yang biasa terjadi di sekolah-sekolah, dengan 18 persen anak perempuan dan 24 persen anak laki-laki terpengaruh. Anak laki-laki terutama menghadapi risiko serangan fisik di sekolah.

Guru sering menggunakan hukuman fisik dan emosi untuk mendisiplinkan anak-anak, padahal kebanyakan dari mereka tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali serta melaporkan kekerasan setiap masalah yang mereka alami.

Di lingkungan rumah yang masih menerapkan praktik tradisional, anak perempuan berusia remaja cenderung lebih rentan mengalaminya, seperti perkawinan di bawah umur.

Satu dari setiap sembilan anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun, dan anak-anak perempuan dari keluarga termiskin lima kali lebih mungkin menikah pada usia sangat dini dibandingkan teman-teman mereka yang lebih kaya.

Bentuk kekerasan lainnya adalah mutilasi alat kelamin perempuan (FGM) yang masih tinggi, yaitu 52 persen.

Perkawinan anak, selain melanggar hak-hak anak dengan memaksa mereka berhenti sekolah, juga mengakibatkan kemiskinan antargenerasi, merusak pendidikan jangka panjang, kemampuan untuk mencari nafkah, dan ironisnya juga dapat bertambah jumlahnya.

Di sisi hukum, kekerasan terhadap anak belum dilarang dalam semua pengaturan (perkosaan dalam pernikahan masih diizinkan), dan sistem keadilan untuk anak-anak belum memprioritaskan perlindungan bagi semua anak yang berurusan dengan hukum.

Sementara anggaran pemerintah dalam hal perlindungan anak-anak dari kekerasan hanya kurang dari 0,1 persen dari total anggaran.

Prosedur administrasi publik yang kompleks dan kurangnya kewenangan yang diamanatkan untuk perlindungan anak mengakibatkan kesulitan dalam menyediakan layanan yang efektif untuk anak-anak yang rentan.

Selain itu, sekitar 17 persen anak-anak di bawah usia 18 tahun tidak memiliki akta kelahiran, yang menyebabkan mereka sulit untuk mengakses layanan utama.

Hak Anak Menurut PBB

Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child – UNCRC).

Ada sebanyak 54 pasal dalam konvensi ini mengatur tentang berbagai hal yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Konvensi ini menunjukkan hak-hak anak sebagai prinsip etika dan standar internasional atas perbuatan terhadap anak-anak.

Itu berarti anak-anak berusia di bawah 18 tahun harus dibina untuk dapat tumbuh, belajar, bermain dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta terlindung dari bahaya.

Dalam konteks ini negara berkewajiban untuk menghormati dan mempromosikan semua hak-hak anak, dan juga melindungi semua anak-anak dari segala bentuk diskriminasi, kekerasaan dan eksploitasi.

Negara harus mengambil langkah legislatif dan administratif yang diperlukan untuk memastikan bahwa semua anak dilindungi, dan bahwa seluruh kepentingan anak merupakan pertimbangan utama dalam semua keputusan atau tindakan yang diambil.

Program Perlindungan Anak di Indonesia

Berikut ini program-program perlindungan anak yang ada di Indonesia yang dilakukan UNICEF Indonesia.

1. Akta Kelahiran untuk Semua

Akta Kelahiran telah dilaksanakan UNICEF Indonesia untuk mendukung Pemerintah Indonesia dalam memperkuat sistem registrasi kelahiran di beberapa daerah di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk mengatasi hambatan dan gangguan pada proses registrasi, berfokus pada pengambilan dan analisa data kelahiran, serta pemanfaatan data dan juga database untuk pembuatan kebijakan dan advokasi pada beberapa tingkat pemerintah.

Program percontohan ini telah menunjukkan peningkatan angka pencatatan kelahiran yang cukup signifikan (rata-rata 17,5% di seluruh lokasi percontohan), sehingga bisa menjadi bukti yang kuat untuk melakukan upaya serupa di daerah lain.

2. Program Kesejahteraan Sosial Terpadu

Sistem kesejahteraan sosial di Indonesia sudah memiliki unsur-unsur dasar yang dapat menciptakan program perlindungan anak yang kuat, mendukung Kementerian Sosial Indonesia dan UNICEF dalam perkembangan dan pelaksanaan Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI).

Program ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi anak-anak dan keluarga-keluarga rentan, khususnya anak korban kekerasan, pelecehan, eksploitasi dan keterlantaran, dengan menjawab tantangan yang kompleks terkait pelaksanaan kebijakan, penyediaan layanan dan desentralisasi.

Satu kelebihan kunci dari model PKSAI adalah peningkatan akses kepada layanan kesehatan, penegakan hukum, pendidikan dan registrasi kelahiran bagi anak-anak dan keluarga-keluarga.

3. Standar Minimum Perlindungan Anak dalam Upaya Kemanusiaan

Anak-anak Indonesia sangat rentan terhadap risiko bencana alam, karenanya UNICEF mendesak para pihak yang bergerak di sektor kemanusiaan untuk memprioritaskan perlindungan anak dari kekerasan, pelecehan, eksploitasi dan penelantaran dalam konteks keadaan darurat.

Standar Minimum Perlindungan Anak dalam Aksi Kemanusiaan, dibuat oleh The Alliance for Child Protection in Humanitarian Action yang merupakan pedoman global yang disarankan untuk digunakan oleh semua pihak di sektor ini untuk bekerja sama secara cepat dan inklusif agar dapat menjaga hak-hak anak sebelum, selama dan setelah bencana terjadi.

Pedoman perlindungan anak tersebut telah dimanfaatkan oleh pemerintah dari berbagai negara, organisasi sipil dan pihak swasta yang ikut terlibat dalam upaya pengelolaan bencana.

Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas perlindungan anak, membangun prinsip-prinsip dasar dan memperkuat koordinasi antarpihak sektor kemanusiaan, dan juga terus mengadvokasi dan menyebarluaskan praktik-praktik baik dari perlindungan anak di dalam keadaan bencana.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo juga telah memberikan tiga instruksi untuk mengatasi kekerasan terhadap anak-anak di Indonesia, yaitu:

  1. Aksi pencegahan dilakukan dengan berbagai model kampanye, model-model sosialisasi dan edukasi publik, yang bukan hanya menarik tapi memunculkan kepedulian sosial pada persoalan kekerasan pada anak.
  2. Menyiapkan sistem pelaporan dan pengaduan khusus untuk anak-anak, yang mudah dan mengutamakan respons yang cepat terhadap laporan yang masuk.
  3. Melakukan reformasi besar-besaran pada manajemen penanganan kasus kekerasan pada anak sehingga bisa dilakukan dengan cepat, terintegrasi dan lebih komprehensif, yang juga berpotensi dilaksanakan melalui one stop service mulai dari layanan pengaduan pendampingan hingga mendapatkan layanan kesehatan.

Baca juga artikel terkait HARI ANAK SEDUNIA 2020 atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Agung DH
Penyelaras: Ibnu Azis