Menuju konten utama

Apa Itu Free Float Saham, Dampak dari MSCI?

Penjelasan soal free float saham, apakah ini dampak dari kebijakan MSCI? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa Itu Free Float Saham, Dampak dari MSCI?
Karyawan mengamati layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (28/1/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan regulasi baru yang mewajibkan tingkat free float minimal sebesar 15 persen. Apa arti free float saham?

OJK merespons masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), lembaga penyedia indeks global yang sangat berpengaruh terhadap aliran dana investor internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan bahwa regulator berencana menerbitkan aturan baru yang mewajibkan free float minimal sebesar 15%.

Langkah ini bertujuan menjaga daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global dan memastikan saham-saham Indonesia tetap masuk dalam indeks internasional.

“Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global. Yang menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat potensial dan investable bagi investor internasional,” ujar Mahendra dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026).

Pada 29 Januari 2026, pasar saham Indonesia sempat mengalami tekanan hebat yang ditandai dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 8%.

Kondisi ini mendorong BEI melakukan pembekuan sementara perdagangan saham (trading halt) selama 30 menit. Salah satu pemicu kekhawatiran pasar adalah pengumuman MSCI terkait penilaian ulang terhadap aksesibilitas dan transparansi pasar modal Indonesia.

Trading halt dilakukan untuk menjaga stabilitas pasar, memberi waktu bagi investor mencerna informasi, dan mencegah kepanikan berlebihan.

Apa Itu Free Float Saham?

Free float adalah jumlah saham suatu perusahaan yang benar-benar beredar di masyarakat dan bebas diperdagangkan di pasar saham. Artinya, saham-saham ini bisa dibeli dan dijual oleh investor umum kapan saja di bursa, tanpa dikendalikan oleh pihak tertentu.

Saham yang termasuk free float adalah saham yang dimiliki oleh investor publik dengan kepemilikan kecil (umumnya di bawah 5%) dan tidak memiliki hubungan pengendalian dengan perusahaan.

Sebaliknya, saham yang tidak dihitung sebagai free float adalah saham yang dipegang oleh pemilik utama atau pengendali perusahaan, direksi dan komisaris, pihak terafiliasi, serta saham yang dibeli kembali oleh perusahaan (buyback).

Saham-saham tersebut dianggap “tidak bebas beredar” karena biasanya tidak aktif diperdagangkan dan cenderung disimpan dalam jangka panjang.

Secara sederhana, free float bisa dianalogikan seperti barang dagangan di pasar. Semakin banyak barang yang tersedia di lapak, semakin mudah orang membeli dan menjualnya.

Begitu juga dengan saham, semakin besar free float, semakin banyak saham yang tersedia di pasar, sehingga transaksi lebih ramai dan harga saham lebih mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya.

Jika free float kecil, saham menjadi “langka”, mudah digerakkan oleh sedikit transaksi, dan berisiko mengalami lonjakan atau penurunan harga yang tidak wajar.

Bagi investor, free float penting karena berkaitan langsung dengan likuiditas saham, yaitu seberapa mudah saham tersebut diperjualbelikan tanpa menyebabkan perubahan harga yang drastis.

Saham dengan free float besar biasanya lebih stabil dan transparan, sedangkan saham dengan free float kecil cenderung lebih volatil dan berisiko tinggi.

Saat ini, free float saham di Indonesia ditetapkan 7,5%. OJK berniat untuk merubah aturan tersebut menjadi 15%.

Jumlah ini memang masih lebih sedikit dibanding jumlah keseluruhan saham, namun sudah jauh lebih banyak dibanding 7,5%.

Dengan 15% saham yang diperjualbelikan, investor tidak perlu berebut, transaksi menjadi lebih ramai, dan harga saham terbentuk secara lebih wajar. Kondisi ini mencerminkan saham dengan free float 15% yang lebih likuid, lebih transparan, dan lebih sulit dimanipulasi.

Baca juga artikel terkait SAHAM atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Insider
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra