Menuju konten utama

Apa Itu Danantara yang Akan Diluncurkan Prabowo, Terkait BUMN?

Danantara akan diluncurkan Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025. Danantara akan mengolah dividen BUMN besar di Indonesia menjadi investasi.

Apa Itu Danantara yang Akan Diluncurkan Prabowo, Terkait BUMN?
Sejumlah karyawan keluar dari Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). BPI Danantara telah dibentuk melalui pengesahan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi BUMN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara pada Senin, 17 Februari 2025 menyebut jika Pemerintah Indonesia akan meluncurkan Danantara pada 24 Februari 2025. Sebenarnya, apa itu Danantara?

BPI Danantara adalah singkatan dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, sebuah perusahaan yang berfokus pada investasi dan pengelolaan aset.

Perusahaan ini bergerak dalam berbagai bidang dan berperan dalam mendukung pengembangan ekonomi dan inovasi di Indonesia.

BPI Danantara akan mengelola tujuh BUMN besar di Indonesia yang menguasai berbagai sektor, yaitu:

  1. Bank Mandiri - (Perbankan)
  2. Bank Rakyat Indonesia (BRI) - (Perbankan)
  3. Bank Nasional Indonesia (BNI) - (Perbankan)
  4. Pertamina - (Energi)
  5. PLN - (Energi)
  6. Telkom - (Telekomunikasi)
  7. MIND ID - (Pertambangan)
Dari tujuh BUMN besar tersebut, BPI Danantara akan mengolah aset yang diperkirakan senilai 900 juta dolar.

"Kami juga siap untuk mengembangkan Danantara Indonesia, sumber kekayaan yang baru. Menurut penilaian inisial kami mencapai 900 juta dolar aset," ujar Prabowo Subianto, dalam sambutan virtual nya di World Governments Summit, Kamis (13/2/2025).

Apa Beda Danantara dan Kementerian BUMN?

Ide awal dibentuknya BPI Danantara adalah menggantikan peran Kementerian BUMN. Namun, setelah UU BUMN ditetapkan, hal itu tidak terjadi. Kementerian BUMN tetap ada.

Lantas, apa beda peran Danantara dan Kementerian BUMN?

Dilansir IDNTimes (05/02), Kementerian BUMN nantinya akan menjadi regulator BUMN. Kementerian yang dipimpin oleh Erick Tohir itu mempunyai hak antara lain:

  1. Menyetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  2. Mengusulkan agenda RUPS.
  3. Meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Menetapkan pedoman/kebijakan strategis dalam bidang akuntansi dan keuangan, pengembangan dan investasi, operasional dan pengadaan barang dan/atau jasa, dan seterusnya.

Sedangkan BPI Danantara mempunyai peran sebagai eksekutor BUMN. Sebagaimana tertuang dalam ayat Pasal 3E UU BUMN:

Ayat 1: Badan bertugas untuk melakukan pengelolaan BUMN

Ayat 2:

  1. Mengelola dividin holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
  2. Menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal negara pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
  3. Menyetujui restrukturisasi BUMN, termasuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan.
  4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
  5. Mengesahkan dan mengkonsultasikan kepada DPR RI atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Jika awalnya dividen dari BUMN-BUMN oleh Kementerian BUMN akan diserahkan kepada Kementerian Keuangan, kemudian dimasukkan menjadi APBN, dengan adanya Danantara, maka dividen BUMN akan langsung dialokasikan Danantara untuk investasi.

Laba dari investasi yang dikelola Danantara dari dividen BUMN inilah yang nantinya akan dijadikan sumber dana untuk membiayai program-program Pemerintah.

Prabowo Subianto optimis dengan adanya Danantara ditambah dengan efisiensi anggaran yang saat ini sedang diterapkan di hampir semua instansi pemerintahan, visi Indonesia Emas 2045 akan segera terwujud.

Baca juga artikel terkait HOLDING BUMN atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Aktual dan Tren
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Prihatini Wahyuningtyas & Dipna Videlia Putsanra