tirto.id - Sistem contraflow saat mudik Lebaran 2024 menjadi perbincangan publik usai kecelakaan yang menewaskan 12 orang di Kilometer 58 Tol Jakarta-Cikampek.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa insiden tersebut menjadi pemicu untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan contraflow serta peningkatan kesadaran pengemudi dalam memperhatikan kondisi diri saat berkendara.
Contraflow biasanya diterapkan pada jam-jam tertentu yang menjadi langganan kemacetan, seperti pada waktu pergi dan pulang kerja, serta saat arus mudik dan balik Lebaran.
Apa yang Dimaksud dengan Contraflow?
Di masa libur Lebaran 2024 kali ini, sistem contraflow juga diberlakukan karena saat itu merupakan periode terjadinya lonjakan volume kendaraan yang signifikan.
Melonjaknya volume kendaraan sendiri dikarenakan banyak masyarakat yang melakukan perjalanan pulang kampung untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga dan kerabat mereka.
Kemudian, lonjakan volume kendaraan tersebut seringkali menyebabkan kemacetan di jalan-jalan utama dan tol. Oleh sebab itu, sistem contraflow digunakan untuk mengurai kemacetan tersebut.
Contraflow merupakan sistem rekayasa atau pengaturan lalu lintas yang dilakukan dengan mengubah sebagian arah arus lalu lintas kendaraan di jalan yang sedang mengalami kemacetan.
Dalam sistem contraflow ini, arus lalu lintas diubah menjadi dua jalur yang berlawanan. Kendaraan dari arah yang berlawanan diizinkan untuk menggunakan jalur tersebut.
Contraflow umumnya diterapkan saat arus mudik maupun balik atau saat volume kendaraan meningkat secara signifikan dan dapat menyebabkan kemacetan.
Meskipun contraflow memungkinkan untuk melalui kemacetan dengan lebih cepat, tetapi sistem ini memiliki risiko kecelakaan yang lebih besar dibandingkan dengan jalur normal.
Risiko tersebut disebabkan karena penggunaan jalur lalu lintas yang melaju pada arah yang berlawanan dengan kendaraan lain maupun pembatas yang tidak permanen seperti traffic cone atau kerucut lalu lintas.
Hal tersebut dapat menyebabkan potensi tabrakan dari arah yang berlawanan, terutama jika pengemudi lengah atau tidak waspada.
Apa Bedanya Contraflow dan One Way?
Contraflow dan one way merupakan dua bentuk sistem rekayasa lalu lintas yang digunakan untuk mengatasi kemacetan dan mengatur arus lalu lintas, termasuk selama masa mudik seperti arus mudik dan arus balik Lebaran.
Perbedaan antara contraflow dan one way terletak pada cara pengaturan arus lalu lintasnya. Contraflow adalah sistem pengaturan lalu lintas yang mengubah arah normal arus kendaraan di jalan raya.
Dalam penerapan contraflow, arus lalu lintas diubah sehingga sebagian lajur jalan yang biasanya digunakan untuk arah tertentu diambil dan dialihkan untuk digunakan sebagai jalur arus lalu lintas yang berlawanan.
Sebaliknya, one way, atau sistem satu arah, adalah rekayasa lalu lintas dengan mengubah jalur yang tadinya dua arah menjadi satu arah.
Dalam penerapan one way, seluruh jalur jalan yang biasanya digunakan untuk kedua arah lalu lintas dialihkan menjadi satu arah saja.
Singkatnya, perbedaan mendasar antara contraflow dan one way terletak pada seberapa besar bagian jalan yang diubah arahnya. Contraflow menggunakan sebagian lajur jalan, sedangkan one way menggunakan seluruh jalur jalan.
Ketentuan Contraflow di Jalan Tol saat Lebaran 2024
Pada masa mudik atau arus balik Lebaran 2024, Polda Metro Jaya menerapkan berbagai strategi rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem contraflow di beberapa ruas jalan tol.
Sistem ini mengalihkan arus lalu lintas agar sebagian jalur jalan dapat digunakan untuk arah yang berlawanan dengan arah normalnya, dengan tujuan mengoptimalkan pemakaian ruang jalan dan mengurai kemacetan.
Terdapat dua skema utama contraflow yaitu:
- Temporary divider: Pengaturan jalur contraflow menggunakan konstruksi sementara untuk memisahkan arah lalu lintas.
- Pembalikan arah: Arus lalu lintas dialihkan melalui jalur tertentu untuk sementara waktu, seperti di jalan tol atau jalan arteri utama.
Penerapan contraflow dilakukan dari KM 72 Tol Cipali hingga KM 36 Tol Jakarta-Cikampek pada periode Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Yantina Debora