tirto.id - Animal Friends Jogja (AFJ) kembali mengelar Bark In The Park II sebagai kampanye untuk menghentikan konsumsi dan perdagangan anjing pada Minggu (18/5/2025). Koordinator Relawan AFJ, Nofri, mengatakan, anjing bukan untuk dikonsumsi, melainkan satwa dampingan yang harus dijaga.
“Sudut pandang kami anjing memang bukan makhluk yang bisa dieksploitasi, apalagi sebagai makanan tapi anjing itu kan satwa pendamping,” kata dia.
Mengenai regulasi yang mengatur, Nofri menilai belum ada penyebutan spesifik untuk pelarangan konsumsi daging anjing, melainkan hanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur DIY.
Bagi Nofri, regulasi menjadi hal yang sangat penting untuk menindaklanjuti pelanggaran terkait konsumsi daging anjing.
“Bagaimana misalnya teman-teman penindak dari pemda bisa menindak kalau payung hukumnya enggak ada, bahkan kemarin temuan kami di KulonProgo soal suplai daging anjing itu tidak dikenakan pasal eksploitasi satwa, jadi memprihatinkan,” kata dia.
Isu soal pelarangan konsumsi daging anjing, kata dia, memang bukan isu seksi, namun AFJ akan selalu optimistis selama 10 tahun belakangan untuk turut mengkampanyekan mulai dari edukasi hingga advokasi.
Bark In The Park diselenggarakan dengan menggandeng Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan komunitas pecinta K-pop.
Acara yang di gelar di Kafe Milli by Sayidan itu memiliki dua rangkaian, salah satunya yakni Dog Walking Tour, yang mengajak masyarakat Jogja untuk berjalan bersama anjing peliharaan sekaligus mengenal kembali sejarah dan cerita terbentuknya kawasan Sayidan, lalu diakhiri dengan Noraebang: K-pop section of Hope, yakni karaoke bersama fans K-pop bagian semangat donasi bersama untuk hewan-hewan terlantar.
Sementara itu, Koordinator Edukasi DMFI, Elsa Lailatul Marfu’ah, menganggap Surat Edaran No. 510/13896 Tahun 2023 yang diterbitkan Gubernur DIY tidak cukup bila ditindaklanjuti dengan langkah konkret.
“Akhir April lalu kami terlibat dalam public hearing bersama DPRD DIY untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan Keamanan dan Mutu Pangan Asal Hewan. Ini momentum penting agar praktik kejam ini bisa dihentikan demi kesehatan masyarakat hingga kesejahteraan hewan, apalagi Yogyakarta sebagai daerah yang berbudaya,” kata dia.
AFJ sebelumnya telah menyelenggarakan Bark In The Park pada 2012 di RRI Pro Jogja. AFJ merupakan organisasi nirlaba yang dibentuk pada 2010 di Yogyakarta dengan komitmen untuk memperjuangkan hak dan perlindungan hewan di Indonesia.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Abdul Aziz
Masuk tirto.id


































