Menuju konten utama

Angka Pengangguran Turun, Tapi PHK Masih Terjadi di Kuartal III

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar, mengakui masih ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski angka tingkat pengangguran terbuka turun.

Angka Pengangguran Turun, Tapi PHK Masih Terjadi di Kuartal III
Plt. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti bersiap dilantik menjadi Kepala BPS oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/2/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/SPt.

tirto.id - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar, mengakui masih ada pemutusan hubungan kerja (PHK) meski angka tingkat pengangguran terbuka (TPT) menurun pada kuartal III 2025. Hal ini ia nyatakan usai BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025.

Menurut Amalia, terdapat pula angka penyerapan lapangan kerja pada Agustus 2025 yang belum diinput BPS. Penyerapan lapangan kerja pada Agustus disebut meningkat.

"Sebenarnya ada yang PHK [pada kuartal III 2025]," katanya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).

"Ada yang masuk diserap lapangan kerja, kebetulan di bulan Agustus itu juga jumlah angkatan kerjanya meningkat," sambung dia.

Akan tetapi, Amalia menyebutkan, penyerapan lapangan kerja belum sepenuhnya menghilangkan angka pengangguran. Karena itu, angka TPT pada kuartal III 2025 mencapai 4,85 persen.

"Dengan peningkatan jumlah angkatan kerja itu ada banyak yang diserap, tetapi ada juga yang menganggur. Jadi, memang di dalam pasar tenaga kerja itu ada yang masuk dan ada yang keluar," tuturnya.

Sebelumnya BPS mencatat 0,77 persen jumlah pengangguran pada Agustus 2025, disebabkan oleh kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).

Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menyampaikan pengangguran akibat PHK ini berasal dari industri pengolahan, pertambangan dan perdagangan.

"Jadi dari total pengangguran sebesar 0,77 persen adalah yang sebelumnya terkena PHK setahun yang lalu. Pengangguran yang terkena PHK paling banyak berasal dari industri pengolahan, pertambangan dan perdagangan," ujar Edy di Jakarta, Rabu.

Edy memaparkan terdapat 9,07 persen pengangguran yang telah diterima bekerja, tetapi belum mulai bekerja saat pendataan berlangsung.

Menurut Edy, seseorang yang sudah diterima bekerja namun belum memulainya, atau memiliki usaha tetapi belum dijalankan saat pendataan, maka tetap masuk kategori pengangguran.

"Jadi future starter tadi, yang sudah diterima tapi belum mulai bekerja, atau sudah punya kegiatan usaha, tapi belum memulai kegiatan usahanya, ini masuk di dalam kategori pengangguran," jelas Edy.

Baca juga artikel terkait TINGKAT PENGANGGURAN atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Insider
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Aditya Putra