tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat 0,77 persen jumlah pengangguran pada Agustus 2025, disebabkan oleh kasus pemutusan hubungan kerja (PHK).
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh Edy Mahmud, menyampaikan pengangguran akibat PHK ini berasal dari industri pengolahan, pertambangan dan perdagangan.
"Jadi dari total pengangguran sebesar 0,77 persen adalah yang sebelumnya terkena PHK setahun yang lalu. Pengangguran yang terkena PHK paling banyak berasal dari industri pengolahan, pertambangan dan perdagangan," ujar Edy di Jakarta, Rabu.
Edy memaparkan terdapat 9,07 persen pengangguran yang telah diterima bekerja, tetapi belum mulai bekerja saat pendataan berlangsung.
Menurut Edy, seseorang yang sudah diterima bekerja namun belum memulainya, atau memiliki usaha tetapi belum dijalankan saat pendataan, maka tetap masuk kategori pengangguran.
"Jadi future starter tadi, yang sudah diterima tapi belum mulai bekerja, atau sudah punya kegiatan usaha, tapi belum memulai kegiatan usahanya, ini masuk di dalam kategori pengangguran," jelas Edy.
Selain itu, angka pengangguran Agustus 2025 yang tercatat sebesar 7,46 juta orang, juga disumbang oleh angkatan kerja yang baru setahun terakhir masuk pasar kerja dengan persentase sebesar 14,58.
Menurut Edy, komponen ini biasanya diisi oleh lulusan baru atau fresh graduate.
Lebih lanjut, pengangguran juga disumbang oleh angkatan kerja baru, namun bukan lulusan terbaru yang tercatat sebesar 13,97 persen.
BPS juga mencatat pengangguran jangka panjang atau orang yang mencari kerja lebih dari setahun menyumbang porsi sebesar 31,08 persen.
"Serta pernah punya pengalaman sebelumnya, tetapi saat ini menganggur, itu sebesar 30,53 persen," imbuh Edy.
Masuk tirto.id







































