Menuju konten utama

Amnesty: Negara Bertanggung Jawab atas Kematian Alfarisi

Alfarisi meninggal dunia dengan status sebagai terdakwa yang masih ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap.

Amnesty: Negara Bertanggung Jawab atas Kematian Alfarisi
Alfarisi bin Rikosen (21) seorang pemuda yang ditangkap dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025 dan ditahan di Rutan Medaeng dilaporkan meninggal dunia, Selasa (30/12) sekitar pukul 06.00 WIB. FOTO/Dok KontraS Surabaya

tirto.id - Amnesty International Indonesia menilai kematian Alfarisi bin Rikosen menjadi peringatan keras atas krisis kemanusiaan dalam sistem hukum dan peradilan di Indonesia. Alfarisi merupakan salah satu pemuda yang ditangkap dalam rangkaian penindakan terhadap aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Ia meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medaeng, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menegaskan bahwa Alfarisi meninggal dunia dengan status sebagai terdakwa yang masih ditahan dan belum memperoleh putusan hukum tetap. Menurutnya, kondisi tersebut menempatkan tanggung jawab sepenuhnya pada negara.

“Alfarisi seharusnya tidak meregang nyawa saat berada dalam penguasaan penuh negara. Itu artinya negara bertanggung jawab atas kematian almarhum,” ujar Usman Hamid dalam keterangan pers yang diterima Tirto, Senin (5/1/2025).

Hamid menilai kematian Alfarisi mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban fundamentalnya, termasuk menjamin hak untuk hidup, hak untuk terbebas dari perlakuan tidak manusiawi, serta hak atas kesehatan. Kewajiban tersebut juga melekat pada para tahanan yang kebebasannya dirampas oleh negara selama proses hukum berlangsung.

Ia menambahkan bahwa kondisi fisik Alfarisi yang memburuk selama masa penahanan, termasuk penurunan berat badan secara drastis serta tekanan psikologis yang berat, menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius terhadap standar penahanan.

“Pengabaian ini bertentangan dengan “Aturan Nelson Mandela”, yaitu standar minimum internasional untuk perlakuan narapidana yang ditetapkan oleh PBB, yang mewajibkan negara menjamin layanan kesehatan fisik dan mental bagi tahanan,” ujarnya

Fakta bahwa Alfarisi meninggal dunia diduga akibat penyakit pernapasan dan sempat mengalami kejang, tanpa adanya catatan riwayat penyakit serius sebelumnya, dinilai semakin memperkuat dugaan adanya kelalaian struktural serta pembiaran oleh otoritas rumah tahanan.

“Selama berada di dalam tahanan, kondisi Alfarisi memburuk. Berat badannya turun drastis, diperkirakan 30 hingga 40 kg dan diduga mengalami tekanan psikologis yang berat. Lalu berdasarkan keterangan rekan satu sel, sebelum meninggal dunia Alfarisi sempat mengalami kejang-kejang, ungkap KontraS Surabaya,” ujarnya.

Amnesty International Indonesia juga menilai kematian Alfarisi tidak dapat dilepaskan dari konteks pemberangusan kebebasan berekspresi pasca demonstrasi Agustus 2025. Menurut Hamid, terdapat ironi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, di mana negara dinilai cepat dan represif dalam mengkriminalisasi serta mengadili warga sipil dan aktivis.

“Ada ironi yang menyakitkan dalam penegakan hukum kita, yaitu negara cepat dan represif mengkriminalisasi dan mengadili warga sipil dan aktivis, seperti yang dialami Laras Faizati, Delpedro Marhaen, Wawan Hermawan dan Alfarisi sendiri,” ujarnya.

Polisi menangkap Alfarisi di tempat tinggalnya pada 9 September lalu dengan tuduhan terlibat aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 di Surabaya. Alfarisi sempat mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya sebelum dipindahkan ke Rutan Kelas I Medaeng. 

Sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 November lalu menetapkan Alfarisi sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, terkait kepemilikan atau keterlibatan dengan senjata api, amunisi, atau bahan peledak dan pasal 187 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum.

Sebelumnya, Dirjen Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyebut bahwa Alfarisi bin Rikosen telah dibawa ke poliklinik sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Sebelumnya almarhum R dibawa petugas pengamanan ke poliklinik Rutan dalam kondisi sudah tidak sadarkan diri, dan langsung dilakukan tindakan oleh petugas medis Rutan, hingga dinyatakan meningal pukul 06.00 WIB," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, kepada Tirto, Selasa (30/12/2025).

Rika mengatakan, berdasarkan keterangan Kepala Rutan, Alfarisi meninggal saat tengah ditangani oleh tim medis Rutan Surabaya.

"Rutan Surabaya telah menerapkan respons cepat terhadap kondisi darurat tahanan dan warga binaan, selain perawatan kesehatan yang diberikan sesuai dengan SOP," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait DITJEN PEMASYARAKATAN atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Flash News
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama