tirto.id - Mantan Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntutnya 14 tahun penjara hanya karena perbedaan cara pandang soal cara bisnis di Pertamina dijalankan.
"Tuntutan 14 tahun penjara yang ditujukan kepada saya bukan lahir dari niat jahat atau tindakan korupsi yang nyata. Tuntutan itu lahir, menurut keyakinan saya, dari perbedaan cara pandang mengenai bagaimana bisnis di Pertamina ini seharusnya dijalankan," kata Alfian saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/4/2026).
Dalam pembelaannya, Alfian mengatakan selama 31 tahun berkarier di Pertamina, tak pernah ada sedikit pun niatnya untuk mencederai kepercayaan perusahaan apalagi mengambil keuntungan pribadi.
Menurutnya, banyak kontribusi yang telah dia berikan untuk negara melalui Pertamina. Salah satunya adalah inovasi biosolar ramah lingkungan. Dia menyayangkan inovasinya tersebut malah berujung menjadi sebuah dakwaan.
Dia menyebut dalam menjalankan bisnis solar industri, Pertamina Patra Niaga tidak melihat profit atau loss per customer dalam evaluasi bulanannya, tetapi portofolio bisnis solar industri secara total karena optimalisasi bisnis harus dilihat secara terintegrasi.
Katanya, kegagalan pengambilan produk solar dari kilang dalam negeri akibat pasar yang terambil oleh kompetitor dapat berdampak pada turunnya intake kilang. Dia mengatakan, hal itu juga memengaruhi turunnya produksi Pertalite dan Pertamax atau produk lain sehingga justru memperbesar volume impor produk yang merugikan Pertamina.
Alfian menyebut, harga indeks pasar (HIP) Ron 90 JBN atau Pertalite telah ada sejak 2019 dan diperbarui melalui Kepmen 62K/12/MEM/2020, besarannya tetap 99,21 persen Argus Gasoline 92. Katanya, dia tidak mempengaruhi hal tersebut sama sekali karena telah ada Kepmen ESDM yang mengaturnya.
Kata Alfian, dia hanya menghitung konstanta yang diusulkan untuk ditambah margin sesuai rekomendasi BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2017. Formula tersebut, merupakan biaya riil perolehan 3 tahun sebelumnya yang telah diaudit, serta biaya riil operasi 1 tahun sebelumnya yang telah diaudit dan sesuai SOP Ditmigas 069/2019.
Terlebih, Alfian menyebut usulan ini disampaikan resmi melalui Surat R-176/tahun 2021 dari Dirut Pertamina kepada Menteri ESDM dan kemudian menjadi dasar Ketetapan Menteri ESDM Nomor 254 Tahun 2022.
Dia mengaku dituduh melakukan pelanggaran karena tidak menggunakan rumus HIP Ron 90 hasil pencampuran Homc 92 dan Homc 72 yang justru tidak memiliki dasar atau acuan Kepmen yang sah, dan akan ditolak oleh Kementerian ESDM. Hal ini, kata Alfian, telah dikonfirmasi dalam keterangan fakta persidangan oleh mantan Dirjen Migas, Tutuka Ariadji.
Sebagai direksi yang harus bekerja dalam koridor kepatuhan, kata Alfian, tidak mungkin untuk menggunakan “resep pencampuran produk” versi JPU yang malah tidak memiliki dasar hukum untuk diajukan kepada pihak ESDM.
Alfian menyebut, “resep JPU” malah bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik dan berisiko untuk dianggap mengajukan perhitungan yang tidak sah secara hukum.
Dia mengatakan, selama bertugas di Pertamina, selalu melakukan proses yang transparan, mengambil keputusan berlapis persetujuan.
Oleh karena itu, Alfian meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal-hal yang telah disampaikannya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Saya serahkan nasib saya, dan nasib dua anak saya, kepada kebijaksanaan keadilan Yang Mulia. Saya percaya bahwa hukum, pada akhirnya, adalah cermin keadaban sebuah bangsa. Dan bangsa yang beradab tidak akan membiarkan seorang yang telah berbakti selama 31 tahun dihancurkan oleh kesalahpahaman tentang cara pandang bisnis," tutur Alfian.
Sebelumnya, Alfian dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar atas kerugian perekonomian negara.
JPU meyakini Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Jaksa menyebut perbuatan Alfian telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai informasi, perkara ini merupakan bagian dari kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina yang juga menjerat sejumlah pihak lain, di antaranya Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, Hasto Wibowo, serta Martin Haendra Nata.
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut telah merugikan negara hingga Rp285 triliun. Mereka juga diduga memenuhi permintaan pihak swasta terkait penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, yang kemudian memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak melalui PT Orbit Terminal Merak hingga mencapai Rp2,9 triliun.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























