tirto.id - Penasihat hukum Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga; Kresna Hutauruk, mengajukan memori banding untuk kedua kliennya di pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (14/4/2026).
Kresna menegaskan kedua kliennya bersama terdakwa lain yaitu Riva Siahaan tersebut tak terbukti bersalah sebagaimana yang telah diputuskan oleh majelis hakim. Ketiganya, diputus bersalah terkait tindak secara bersama-sama dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah sebagaimana dalam dakwaan primer yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuk pada Kamis, 26 Februari 2026.
Menurutnya, sebagai petinggi di PT Pertamina Patra Niaga, Maya, Edward dan Riva tidak mengetahui proses transaksi yang dilakukan oleh bawahan mereka. Sehingga hanya menandatangani dan persetujuan oleh usulan tersebut.
"Mereka tidak terbukti bersalah untuk pembelian impor produk kilang. Dimana alasan dari majelis hakim adalah mereka berdua sebagai atasan yang hanya menyetujui usulan, sehingga tidak mengetahui proses yang terjadi di bawah," kata Kresna.
Dirinya menambahkan ketiga kliennya sudah bekerja sesuai dengan pedoman tata kerja organisasi (TKO) di internal Pertamina terutama saat menjajaki komunikasi kerja sama dalam impor produk kilang dengan BP Singapore dan Sinochem International Oil.
"Padahal, komunikasi itu dilakukan sudah sesuai dengan pedoman, sudah sesuai dengan TKO dalam rangka penjajakan untuk mendapatkan apa? Untuk mendapatkan harga terbaik," jelasnya.
Menurutnya, kinerja dari ketiga kliennya tidaklah merugikan pihak Pertamina. Dia mengklaim yang justru sebaliknya, yaitu Pertamina Patra Niaga berhasil menjaga kas hingga 24 sampai 26 juta dolar Amerika Serikat (AS).
"Terbukti dari apa? Fakta persidangan, keterangan saksi, kami tuangkan dalam nota pembelaan dan juga dalam memori banding ini, hasil penjajakan dia, hasil komunikasi dia itu menghasilkan penghematan, efisiensi sekitar 24 sampai 26 juta dolar berdasarkan keterangan saksi," terangnya.
Selain itu, pihak penasihat hukum juga mencantumkan pendapat berbeda alias dissenting opinion dari salah satu hakim. Menurutnya, pendapat hakim tersebut menjadi dalil kuat bahwa perbuatan ketiga kliennya tak terbukti memenuhi unsur kesalahan alias melawan hukum dan tak ada kerugian negara yang bisa dibuktikan selama jalannya persidangan.
"Karena di situ jelas-jelas dissenting opinion menyatakan tidak ada kerugian negara karena tidak adanya mens rea. Jadi kan intinya kerugian negara itu tidak bisa dilepaskan oleh adanya perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum tentunya ada niat jahat atau tidak," ungkapnya.
Dia berharap dengan upaya hukum di tingkat banding tersebut, majelis hakim dapat lebih cermat dalam memutus perkara sesuai dengan fakta persidangan. Kresna meyakini bahwa Maya, Edward dan Riva hanya menjalankan tugas sebagaimana yang diamanahkan negara dalam mengelola Pertamina Patra Niaga.
"Tentunya kami mengharapkan di tingkat banding ini majelis hakim dapat memutus sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan apa yang terjadi," jelasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































