tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk menetapkan Irawan Prakoso, tangan kanan pengusaha minyak Riza Chalid, menjadi tersangka pemberian keterangan palsu terkait sidang kasus korupsi minyak mentah. Jaksa menilai kesaksian yang disampaikan Irawan bertolak belakang dengan fakta yang terjadi.
Dugaan keterangan palsu tersebut bermula saat jaksa bertanya kepada Irawan mengenai pertemuannya dengan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Hanung Budya, dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023, Alfian Nasution, untuk membahas TBBM Merak.
"Apakah Saudara ketika bertemu dengan Pak Hanung pernah ada penyampaian terkait adanya TBBM Merak yang akan dilakukan dijual pada saat itu?" tanya jaksa kepada Irawan dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Selasa (31/3/2026).
“Enggak ada, enggak ada," ujarnya.
Mendengar hal tersebut, jaksa kemudian mengingatkan kepada Irawan agar memberikan keterangan benar di persidangan. Jaksa mengingatkan Irawan sudah diambil sumpah sebelum memberikan keterangan.
"Tadi Pak, Yang Mulia sudah mengingatkan. Saudara sudah disumpah berdasarkan Pasal 21 KUHP baru. Ada ancaman 7 tahun kalau Saudara memberikan keterangan tidak benar di persidangan ini," ujar jaksa.
"Iya saya sudah disumpah,” jelasnya.
Selain itu, Irawan juga membantah dirinya pernah bertemu dengan Hanung dan Alfian di salah satu wilayah di Jakarta. Jaksa menuding bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka tawar menawar jatah BBM Pertamina.
"Apakah Saudara pada saat itu pernah ada penyampaian dari Pak Hanung ketika bertemu untuk melakukan penawaran tertulis terkait adanya peluang TBBM Merak?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Irawan.
"Kemudian, di 2014, apakah Saudara pernah melakukan pertemuan dalam satu momen acara makan siang di Hotel Nikko di Jakarta dengan Pak Hanung?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Irawan.
Sebelumnya, jaksa dalam dakwaannya menyampaikan bahwa Hanung dkk. telah memenuhi perintah Riza Chalid terkait sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak. Akibat perbuatannya, Riza dan Kerry Adrianto, serta Gading Ramadhan Joedo menuai keuntungan dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan nilai hingga Rp2,9 triliun.
Dalam keterangan terpisah usai sidang, jaksa menuturkan bahwa majelis hakim dapat menetapkan saksi menjadi tersangka berdasarkan Pasal 291 KUHP baru. Menurut jaksa, Irawan telah memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan pernyataannya dalam berita acara perkara (BAP).
"Tadi, kami langsung secara tegas memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka," tegas jaksa.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id





























